BPJamsostek bersama Dinas Ketenagakerjaan Batang Jelaskan Kriteria Calon Penerima BSU

Kamis, 05 Agustus 2021 Jumadi Dibaca 1.514 kali Sosial
BPJamsostek bersama Dinas Ketenagakerjaan Batang Jelaskan Kriteria Calon Penerima BSU
Batang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair di tahun 2021. BSU Kemnaker akan kembali dicairkan dengan data yang digunakan adalah data tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode 30 Juni 2021. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.

Batang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair di tahun 2021. BSU Kemnaker akan kembali dicairkan dengan data yang digunakan adalah data tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode 30 Juni 2021. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto pada acara Zoom Meeting bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang dengan perusahaan calon penerima BSU dan Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Analitik Diskominfo, Kabupaten Batang, Kamis (5/8/2021).

“Seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenegakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, calon penerima BSU adalah karyawan atau pekerja yang bekerja pada PK/BU dengan maksimal gaji yang dilaporkan ke BPJamsostek maks Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi dari upah yang dipersyaratkan pada permenaker No. 16 tahun 2016, maka mengacu pada upah minimum provinsi yang berlaku di wilayah tersebut.

Kemudian penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJamsostek tercatat hingga bulan Juni 2021.

“Selain itu penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia sesuai lampiran Permenaker No. 16 tahun 2021,” jelasnya.

Besaran BSU di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang diserahkan dalam 1 kali pembayaran dengan mekanisme transfer melalui rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masing-masing peserta. (MC Batang, Jateng/Jumadi)

Berita Lainnya

TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
Batang - Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis yang terus bertumbuh dalam mendukung lahirnya kota baru, di timur Kabupaten Batang, membawa dampak perbaikan infrastruktur di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih. Hal tersebut dibuktikan dengan dipilihnya desa tersebut sebagai prioritas perbaikan infrastruktur dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-130, yang berfokus untuk membuka akses jalan penghubung baru dari Desa Sembung menuju KEK Industropolis.
13 Okt 2026 Jumadi 97
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
Batang Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kodim 0736Batang menggelar program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 di Lapangan Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 122
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi gabungan atas pendapat Bupati Batang terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 82
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 104
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Batang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batang melepas kontingen yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 118
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi melepas 258 anggota kontingen yang akan bertanding dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026. Dalam pelepasan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 13 Oktober 2026, Pemkab Batang menegaskan komitmen dukungannya dengan mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk operasional kontingen serta menyiapkan bonus bagi atlet peraih medali.
13 Okt 2026 Jumadi 83