Batang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair di tahun 2021. BSU Kemnaker akan kembali dicairkan dengan data yang digunakan adalah data tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode 30 Juni 2021. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.
Batang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi
gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair di tahun 2021. BSU Kemnaker
akan kembali dicairkan dengan data yang digunakan adalah data tenaga kerja
aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode 30 Juni
2021. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Cabang
Batang Bambang Indriyanto pada acara Zoom Meeting bersama Kepala Dinas
Ketenagakerjaan Batang dengan perusahaan calon penerima BSU dan Organisasi
Perangkat Daerah di Ruang Analitik Diskominfo, Kabupaten Batang, Kamis
(5/8/2021).
“Seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri
ketenegakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan berupa
subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19,â€
katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, calon penerima BSU
adalah karyawan atau pekerja yang bekerja pada PK/BU dengan maksimal gaji yang
dilaporkan ke BPJamsostek maks Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum
setempat lebih tinggi dari upah yang dipersyaratkan pada permenaker No. 16
tahun 2016, maka mengacu pada upah minimum provinsi yang berlaku di wilayah
tersebut.
Kemudian penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJamsostek tercatat hingga
bulan Juni 2021.
“Selain itu penyaluran dana BSU ini diberikan kepada
pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
level 3 dan 4 di seluruh Indonesia sesuai lampiran Permenaker No. 16 tahun
2021,†jelasnya.
Besaran BSU di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta
per orang yang diserahkan dalam 1 kali pembayaran dengan mekanisme transfer
melalui rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masing-masing
peserta. (MC Batang, Jateng/Jumadi)