BPJamsostek bersama Dinas Ketenagakerjaan Batang Jelaskan Kriteria Calon Penerima BSU

Kamis, 05 Agustus 2021 Jumadi Dibaca 1.439 kali Sosial
BPJamsostek bersama Dinas Ketenagakerjaan Batang Jelaskan Kriteria Calon Penerima BSU
Batang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair di tahun 2021. BSU Kemnaker akan kembali dicairkan dengan data yang digunakan adalah data tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode 30 Juni 2021. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.

Batang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kemnaker akan kembali cair di tahun 2021. BSU Kemnaker akan kembali dicairkan dengan data yang digunakan adalah data tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode 30 Juni 2021. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto pada acara Zoom Meeting bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang dengan perusahaan calon penerima BSU dan Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Analitik Diskominfo, Kabupaten Batang, Kamis (5/8/2021).

“Seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenegakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, calon penerima BSU adalah karyawan atau pekerja yang bekerja pada PK/BU dengan maksimal gaji yang dilaporkan ke BPJamsostek maks Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi dari upah yang dipersyaratkan pada permenaker No. 16 tahun 2016, maka mengacu pada upah minimum provinsi yang berlaku di wilayah tersebut.

Kemudian penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJamsostek tercatat hingga bulan Juni 2021.

“Selain itu penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia sesuai lampiran Permenaker No. 16 tahun 2021,” jelasnya.

Besaran BSU di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang diserahkan dalam 1 kali pembayaran dengan mekanisme transfer melalui rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masing-masing peserta. (MC Batang, Jateng/Jumadi)

Berita Lainnya

Konsumsi Manis Berlebih, Waspada Diabetes Mengintai Gen Z Konsumsi Manis Berlebih, Waspada Diabetes Mengintai Gen Z
Konsumsi Manis Berlebih, Waspada Diabetes Mengintai Gen Z
Batang - Budaya generasi z yang sering mengonsumsi minuman cepat saji dengan kadar manis berlebih, dinilai rawan jadi pemicu timbulnya Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes melitus. Hal tersebut saat ini menjadi fokus dari pendidik maupun pemerhati kesehatan, dengan mengupayakan pemeriksaan kesehatan rutin maupun pembatasan konsumsi.
19 Jun 2026 Jumadi 28
5.000 Rumah di Kawasan Penyangga KITB Bakal Nikmati Air Bersih pada 2028 5.000 Rumah di Kawasan Penyangga KITB Bakal Nikmati Air Bersih pada 2028
5.000 Rumah di Kawasan Penyangga KITB Bakal Nikmati Air Bersih pada 2028
Batang - Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang tengah bersiap mengambil peran besar dalam mendukung operasional Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Melalui usulan panjang yang akhirnya diakomodasi oleh pemerintah pusat, pasokan air bersih bagi masyarakat di wilayah penyangga kawasan industri tersebut kini mulai menemui titik terang.
19 Jun 2026 Jumadi 85
BKPSDM Batang Sebut Metode Non-Klasikal Batang Corpu Bisa Hemat Anggaran Hingga 4 Kali Lipat BKPSDM Batang Sebut Metode Non-Klasikal Batang Corpu Bisa Hemat Anggaran Hingga 4 Kali Lipat
BKPSDM Batang Sebut Metode Non-Klasikal Batang Corpu Bisa Hemat Anggaran Hingga 4 Kali Lipat
Batang - Penerapan metode non-klasikal dalam program Batang Corporate University (Batang Corpu) diklaim mampu memangkas anggaran pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang hingga empat kali lipat dibandingkan metode konvensional. Langkah ini diambil sebagai solusi atas terbatasnya anggaran daerah yang selama ini membuat mayoritas ASN belum mendapatkan hak pengembangan kompetensi mereka secara maksimal.
19 Jun 2026 Jumadi 77
BNN Batang Kemas Edukasi Antinarkoba Berbasis Jelajah Ruang BNN Batang Kemas Edukasi Antinarkoba Berbasis Jelajah Ruang
BNN Batang Kemas Edukasi Antinarkoba Berbasis Jelajah Ruang
Batang - Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten (BNNK) Batang terus berinovasi dalam menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan mengemas kunjungan berbasis jelajah ruang. Kegiatan ini menjadi pengembangan BNN dalam mengedukasi pelajar yang dibalut dalam program Motivasi Edukasi Generasi Antinarkoba (MEGA), dengan memberikan kesempatan siswa melihat langsung contoh alat peraga berkaitan dengan bahaya narkoba maupun metode pencegahannya.
19 Jun 2026 Jumadi 78
Dolanan Anak, Solusi Media Pembelajaran yang Interaktif dan Menyenangkan Dolanan Anak, Solusi Media Pembelajaran yang Interaktif dan Menyenangkan
Dolanan Anak, Solusi Media Pembelajaran yang Interaktif dan Menyenangkan
Batang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, menggagas program inovatif berjudul KETAN BUDAYA (Kolaborasi Pelestarian Budaya) dengan mengangkat Dolanan Anak atau Permainan Tradisional sebagai kurikulum pembelajaran Sekolah Dasar (SD).
19 Jun 2026 Jumadi 98
Langkah Batang Menuju Pasar Global, Ketika Produk Lokal Dilirik UKM IKM Nusantara Langkah Batang Menuju Pasar Global, Ketika Produk Lokal Dilirik UKM IKM Nusantara
Langkah Batang Menuju Pasar Global, Ketika Produk Lokal Dilirik UKM IKM Nusantara
Batang - Potensi ekonomi Kabupaten Batang tampaknya kian seksi di mata para pelaku usaha nasional. Deretan produk unggulan, pesona wisata yang apik, hingga grafik pertumbuhan ekonomi yang terus mendaki, sukses mencuri perhatian organisasi UKM IKM Nusantara. Mereka kini bersiap pasang badan untuk menjembatani produk-produk asli Batang agar bisa melenggang ke pasar yang jauh lebih luas.
18 Jun 2026 Jumadi 164