Batang - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memberikan pelayanan kepada warga Kabupaten Batang yang datang langsung, di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Batang - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
tetap memberikan pelayanan kepada warga Kabupaten Batang yang datang langsung,
di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Beberapa OPD itu antara lain Kantor Bersama Samsat, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan
Publik (MPP) dan Disdukcapil Batang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso
menyampaikan, pelayanan yang selama PPKM Darurat, diberikan dengan pola 75%
Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO).
“Layanan diberikan hingga pukul 14.00 WIB, bagi
warga yang ingin dilayani secara langsung, di luar jam tersebut petugas kami
tetap siap melayani. Protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat dan
sepekan sekali seluruh ruagan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan,†katanya,
saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kabupaten Batang, Selasa (6/7/2021).
Di samping itu, Lanjut dia, layanan secara daring
juga diberikan kepada masyarakat atau calon investor maupun perusahaan yang
ingin meminta informasi sebelum membuka usahanya di Kabupaten Batang.
“Secara umum, walaupun ada PPKM Darurat, masyarakat
masih bersedia untuk datang langsung, misalnya untuk pengurusan persyaratan
pendaftaran kerja atau kelahiran. Sedangkan layanan daring hanya dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang sudah berizin untuk berkomunikasi lebih lanjut dan
instansi-instansi tingkat provinsi,†jelasnya.
Ia menambahkan, selama PPKM Darurat, masyarakat
lebih dominan melakukan pengurusan izin usaha, praktik dan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Disdukcapil
Titik Ismuhardoyowati menerangkan, pelayanan di masa PPKM Darurat, bagi tiga
instansi pelayanan publik menerapkan pembatasan, yakni dimulai pukul
08.00-14.00 WIB.
“Kami selalu memberikan pengertian kepada
masyarakat, bahwa kondisi sekarang sedang ada PPKM Darurat. Kalau hari biasa
pelayanan sampai jam 15.00 WIB,†terangnya.
Ia menegaskan, jumlah petugas yang melayani langsung
memang ada pengurangan karena ada penerapan WFH dan WFO. Namun pelayanan secara
daring tetap dibuka, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Karena kami di bidang pelayanan publik, petugas
yang disiagakan sedikit lebih banyak, dengan menerapkan disiplin protokol
kesehatan, demi masyarakat tetap terlayani dengan baik,†ungkapnya.
Pelayanan yang tetap diminta masyarakat yaitu
permintaan akta kelahiran dan permohonan KTP.
“Khusus perekaman data E-KTP di tingkat kecamatan
dimohon untuk sementara warga tidak bertemu langsung dulu, karena dalam
prosesnya harus bertatap muka. Masyarakat akan tetap bisa mendapat pelayanan
perekaman setelah PPKM Darurat selesai,†tegasnya.
Muhammad Gunawan, yang ditemui saat mengurus
persyaratan melamar pekerjaan, mengutarakan, dirinya merasa lebih nyaman dengan
diterapkannya PPKM Darurat, karena suasana pelayanan yang lebih lengang.
“Saya lebih senang seperti ini, pelayanannya
lebih mudah dan tidak ramai banget jadi nyaman suasananya,†ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)