Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang bentuk tim jaksa untuk memproses hukum para pelanggar Pemberlakuan Pembataaan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat.
Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang bentuk tim
jaksa untuk memproses hukum para pelanggar Pemberlakuan Pembataaan Kegiatan
Masyakarat (PPKM) Darurat.
Kepala seksisi Intel Kajari Batang Ridwan Gaos
Natasukmana dengan didampingi oleh Kepala seksi Pidum Sefitrios menyatakan
bersama Forkopimda, siap melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
setiap kali operasi yustisi pelanggaran PPKM Darurat.
“Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan
melalui dua cara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk
tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,†kata Ridwan Gaos
Natasukmana saat ditemui Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Selasa
(6/7/2021).
Ia mengatakan operasi yustisi bisa dilanjutkan
dengan sidang Tipiring di tempat. Para pelanggar langsung dibuatkan Berita
Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lalu,
dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir.
“Sidang bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang
telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile,
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,†jelasnya.
Saat ini, pihaknya sudah membentuk Tim Jaksa untuk
menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum.
Dasar kegiatan itu adalah surat petunjuk Penegakan
Hukum Pelanggaran PPKM Darurat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor:
B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala
Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
“Hal itu tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI
Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal
Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat,†ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)