Batang - Masyarakat Kabupaten Batang mendapat kabar gembira, karena para pemilik mobil dan sepeda motor memperoleh keringanan berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Provinsi Jawa Tengah.
Batang - Masyarakat Kabupaten Batang mendapat kabar
gembira, karena para pemilik mobil dan sepeda motor memperoleh keringanan
berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak yang diinisiasi oleh Badan
Pendapatan Provinsi Jawa Tengah.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku
mulai 6 Mei - 6 September 2021. Manfaatnya tentu terasa bagi masyarakat,
terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hampir di semua lini merasakan dampaknya
secara ekonomi.
Penghapusan denda tersebut, merupakan langkah tepat
dari Pemprov Jateng, untuk membantu masyarakat terdampak, sehingga meringankan
beban dari segi perekonomian
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Batang,
Toehoe Hardi mengemukakan, masyarakat hendaknya
memanfaatkan momentum yang sangat tepat ini, dengan menyiapkannya karena waktu
yang cukup panjang.
“Cuma kalau waktunya panjang, terkadang mereka
membayarnya mendekati akhir. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu
liburan untuk membayar pajak kendaraan,†katanya, saat ditemui di ruang
kerjanya, Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, warga yang menunggak pajak kendaraan
di antaranya di Kecamatan Batang, Kandeman hingga Gringsing.
“Semoga momentum penghapusan denda ini bisa
membantu, khususnya bagi mereka yang sudah lama menunggak,†harapnya.
Untuk mendukung program tersebut, Lanjut dia,
sosialisasi telah dilakukan di tiap kecamatan, bahkan memanfaatkan media sosial
dan radio.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Batang,
Cecep Suparman menerangkan, sampai saat ini jumlah warga yang telah membayar
sekaligus mendapat penghapusan denda pajak mencapai 965 obyek, untuk seluruh
jenis kendaraan baik sepeda motor maupun mobil berplat hitam, kuning dan merah.
“Denda yang kami bebaskan sejumlah Rp57.586.000,00,
Sedangkan masyarakat cukup membayar pajak pokok sebesar Rp461.365.500,00,†jelasnya.
Untuk target tahun 2021 di UPPD Kabupaten Batang
diharapkan mencapai Rp75 miliar, sedangkan yang baru diperoleh di bulan April
Rp21 miliar atau 29,04%.
Salah satu pembayar pajak, Eko Hadi Wijaya dari
Karanganyar mengutarakan, fasilitas yang diberikan oleh UPPD Batang sangat
membantu, terutama saat masa-masa sulit ditengah pandemi.
“Ini lagi membayar pajak kendaraan, alhamdulillah dapat penghapusan denda
pajak, karena sudah telat bayar pajak sampai dua bulan,†ungkapnya. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)