Batang - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Batang diminta mampu menyelesaikan setiap ada permohonan informasi dari masyarakat. Pasalnya, sampai saat ini PPID Pembantu menyerahkan seluruh permohonan informasi kepada PPID Utama.
Batang - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Pembantu Kabupaten Batang diminta mampu menyelesaikan setiap ada
permohonan informasi dari masyarakat. Pasalnya, sampai saat ini PPID Pembantu
menyerahkan seluruh permohonan informasi kepada PPID Utama.
“Saya menyarankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
selaku PPID Pembantu harus menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), yang
memuat serangkaian data tentang berbagai informasi yang dinyatakan terbuka,†kata
Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi Advokasi Komisi Informasi Jawa Tengah,
Handoko Agung Saputro, usai Rakor PPID di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa
(30/3/2021).
Ia menyarankan, apabila telah membuat DIP, maka jika
ada permohonan informasi ke OPD, tak perlu diserahkan penyelesaiannya ke PPID
Utama.
“PPID Utama itu khusus menangani
kualifikasi-kualifikasi informasi yang dikecualikan,†tegasnya.
Padahal, Lanjut dia, untuk layanan informasi di Pemerintah
Kabupaten Batang kualifikasinya sudah sangat baik.
“Buktinya sudah beberapa kali Pemkab Batang sudah
itu masuk kategori 1 sebagai Badan Publik yang Informatif,†ungkapnya.
Namun, segala sesuatu yang telah baik saat ini patut
dipertahankan. Di sisi lain ritme dan inovasi baru juga harus dikembangkan,
agar mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)