Batang Pemerintah Kabupaten Batang berinovasi berantas peredaran rokok tak bercukai. Para pelaku usaha rokok tingwe atau lintingan itu didorong agar produknya jadi legal. Sehingga tidak ada kucing-kucingan lagi dengan aparat berwenang.
Batang Pemerintah Kabupaten Batang berinovasi berantas
peredaran rokok tak bercukai. Para pelaku usaha rokok tingwe atau lintingan itu
didorong agar produknya jadi legal. Sehingga tidak ada kucing-kucingan lagi
dengan aparat berwenang.
Peredaran rokok ilegal masih
banyak ditemui. Penjualan dilakukan di sejumlah warung tersebar di wilayah
Kabupaten Batang. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang Windu Suriadji menegaskan,
melalui cara tersebut semua pihak akan lebih diuntungkan.
"Pelaku usaha rokok
lintingan skala kecil, dari pada melakukan kegiatan ilegal kami dorong membuat
pabrik sendiri. Kami akan memfasilitasi itu supaya produk rokok itu jadi
legal," katanya di
sela sosialisasi dana bagi hasil cukai rokok dengan Bea Cukai di Hotel Dewi
Ratih, Kabupaten Batang, Rabu (2/12/2020).
Sosialisasi itu merupakan yang
kedua kalinya. Saat ini pesertanya adalah para pelaku UMKM di Kabupaten Batang.
Karena rokok tingwe adalah
rokok rakyat, mereka bisa memilih harga cukai sesuai bujet masing-masing.
Pastinya dengan harga cukai rokok terendah per batangnya.
Penyesuaian dilakukan dengan
melihat kapasitas produksi dari masyarakat. Jika industri berjalan skala
rumahan tentu kapasitasnya tidak seperti pabrik berskala besar.
"Di Kabupaten Kudus,
masyarakat membuat ikatan semacam koperasi pembuat rokok tingwe. Kami melihat
itu, jadi satu mesin cukai bisa digunakan bersama-sama. Membuat rokok
lintingannya di satu tempat, dan bisa langsung dikenakan cukai untuk
legalitasnya," jelasnya.
Dana bagi hasil cukai bisa
digunakan untuk pembentukan kampung produksi rokok. Aturannya, saat orang
membuat rokok lintingan untuk konsumsi sendiri, itu diperkenankan. Namun, untuk
dijual harus dikenakan biaya cukai.
Sementara, Asisten II Bidang Perekonomian
Pembangunan Kabupaten Batang, Wondi Ruki Trisnanto menambahkan, Pemkab Batang
telah mensosialisasikan hal tersebut sejak tahun 2019. Jadi pelaku usaha rokok
didorong memiliki hak patennya.
"Pelaku UMKM di bidang
rokok lintingan telah kami fasilitasi untuk memiliki cukai sendiri. Itu
berjalan sejak tahun 2019. Sosialisasi terus kami lakukan, pendanaannya bisa
sampai beres. Karenanya perlu perencanaan secara matang," pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)