Batang - Mendengar adanya relaksasi iuran dari BPJamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen selama enam bulan ke depan, tentu menjadi kabar gembira bagi sejumlah perusahaan.
Batang - Mendengar adanya relaksasi iuran dari
BPJamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
sebesar 99 persen selama enam bulan ke depan, tentu menjadi kabar gembira bagi
sejumlah perusahaan.
Terlebih saat masa pandemi Covid-19 yang hampir
semua pihak merasakan dampaknya. Pihak perusahaan menyambut baik program
tersebut karena dapat mengurangi beban finansial.
“Ada 560 karyawan yang menjadi anggota BPJamsostek
sudah memperoleh sosialisasi tentang rencana diskon 99 persen khusus JKK dan
JKM. Semula perusahaan harus membayar 0,89 dan 0,3 menjadi 0,0089 dan 0,003
tentu sangat meringankan kami,†ungkap Bagian Sumber Daya Tenaga Kerja, Yermi
salah satu Perusahaan di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Batang, Selasa
(29/9/2020).
Menurut dia, program dari Pemerintah ini membantu Perusahaan-perusahaan
yang terdampak pandemi, hingga menimbulkan beban yang cukup berat.
“Dengan tidak mengurangi pelayanan kepada karyawan
pengguna BPJamsostek pasti memberikan aspek positif bagi perusahaan,†katanya.
Pihaknya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah
dengan sesegera mungkin memberikan pelayanan relaksasi iuran BPJamsostek kepada
para pekerja. Di samping itu, meskipun ada diskon untuk JKK dan JKM, namun
tidak mengurangi fasilitas maupun kualitas pelayanan yang diberikan kepada
penerima manfaat.
Sementara, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang, Bambang Indriyanto mengutarakan, Pemerintah telah mengesahkan adanya
relaksasi iuran BPJamsostek sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang pemotongan
sebesar 99 persen dari iuran JKK dan JKM.
“Syaratnya mereka sudah membayar iuran sampai bulan
Juli. Jadi relaksasi iuran untuk JKK dan JKM akan diberlakukan selama enam bulan
ke depan, mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021, mereka cukup membayar iuran 1
persen misalnya iuran normal Rp11.500,00 maka cukup membayar sebesar Rp115,00
per bulan,†jelasnya.
Para peserta BPJamsostek tidak perlu khawatir,
karena meski demikian tidak akan mengurangi pelayanan yang diberikan.
“Sedangkan program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak ada
relaksasi apapun karena untuk masa depan peserta. Serta untuk Jaminan Pensiun
relaksasinya bukan pemotongan, tetapi penundaan pembayaran Jaminan Pensiun
sampai enam bulan ke depan, lalu setelah April 2021, perusahaan melakukan
penjadwalan pembayaran Jaminan Pensiun yang ditunda hingga Mei 2022,â€
terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas
Ketenagakerjaan Batang Suprapto mengharapkan, semua Perusahaan segera
menyesuaikan dengan kebijakan ini untuk melakukan penghitungan ulang, berapa
jumlah nominal yang akan dibayarkan mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
“Demikian bagi berbagai instansi di Pemkab Batang
khususnya untuk pegawai non PNS yang menjadi peserta BPJamsostek segera
mengikuti arahan tersebut, baik di Organisasi Perangkat Daerah maupun melalui
BPKPAD,†tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)