Batang - Bupati Batang Wihaji menyerahkan paket sembako kepada narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum di Posko Gugus Tugas Kabupaten Batang, Rabu (22/4/2020).
Batang - Bupati Batang Wihaji menyerahkan paket
sembako kepada narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum di
Posko Gugus Tugas Kabupaten Batang, Rabu (22/4/2020).
Mantan napi tersebut dari Rumah Tahanan Kelas II B
Rowobelang Batang yang semuanya merupakan warga Kabupaten Batang.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, berdasarkan rapat
Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 dihasilkan kesepakatan prioritas
yang mendapatkan bantuan paket sembako salah satunya adalah narapidana yang
mendapatkan asimilasi.
“Mantan napi merupakan warga Batang yang dibebaskan
melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran
virus Corona (Covid-19), jumlahnya ada 39. Sebagai orang baru yang tentunya
belum memiliki penghasilan, maka Pemerintah hadir membantu meringankan beban
hidup mereka," jelasnya.
Ia berharap, kepada mantan napi yang sudah kembali
ke masyarakat agar tidak melakukan kejahatan ataupun kriminalitas.
"Kalau memang belum terdata, untuk mendapatkan
Jaring Pengaman Sosial (JPS) segera lapor ke RT dan Kepala Desa agar bisa
mendapatkanya," tambahnya.
Tidak hanya napi asimilasi, Bupati Batang Wihaji
juga menyerahkan paket sembako kepada 350 Tukang Parkir dan 311 pedagang Pasar
tiban (Parti).
"Tukang parkir sangat terdampak pandemi Corona
dengan di berlakukanya stay at home, Sehingga penghasilanya berkurang, begitu
juga Pedagang kaki lima Pasar tiban, karena untuk sementara dilarang berjualan
dulu," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Batang Wihaji juga
menerima bantuan dari BRI Kanca Batang Peduli Penanganan Covid-19 berupa 100
APD, 1000 Masker Medis dan 7 Sarana Cuci Tangan pada Fasilitas Umum. (MC
Batang, Jateng/Edo/Jumadi).