Batang - Sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Batang terhadap keterbukaan informasi publik, Wakil Bupati Batang Suyono menghadiri Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Selasa (24/9/2019).
Dalam paparannya, Wabup Suyono menyampaikan, uji keterbukaan informasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Sebagai lembaga yang ada di Kabupaten berkewajiban untuk meneruskan sampai ke tingkat desa atau yang kita sebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu.
"Saya berharap dari acara uji publik ini dapat meningkatkan sumber daya manusia para pelaksana PPID yang nantinya dapat memberikan informasi yang informatif kepada masyarakat luas," harapnya.
Ia menjelaskan nformasi ada yang sifatnya internal dan external, terlebih untuk informasi mengenai anggaran harus disampaiakan secara gamblang dan semaksimal mungkin. Informasi ini sangat penting untuk sampai ke masyarakat terlebih tentang tentang pembangunan yang ada masing-masing daerah serta karya-karya masyarakat.
Ia juga mengatakan, jadilah PPID yang berintegritas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, akurat dan akuntabel hal ini penting untuk mendapatkan kepercayaan di masyarakat. Sebagai individu pengelola PPID juga harus aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang informatif dan terus secara berkala.
"Uji publik ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melayani masyarakat secara mudah, murah, cepat dan transparan,†ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan, uji publik ini merupakan hasil akhir dari evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Uji publik dilakukan dua tempat yang berbeda namun masih satu lingkup yakni hotel Dewi Ratih, untuk 10 badan publik perangkat daerah di Ballroom dan 10 badan publik perangkat desa di Aula Hotel,†jelasnya.
Pemisahan ini, lanjutnya, terkait perbedaan inovasi sesuai dengan fungsinya antara perangkat daerah dan badan publik perangkat desa.
“Uji publik perangkat daerah terdiri dari unsur pimpinan badan publik di lingkungan Pemkab Batang yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin, Pengawas Keterbukaan Informasi Publik Daerah Aminudin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan Nurul Huda,†terangnya.
Sedangakan, imbuhnya, tim penilai uji publik desa yaitu asisten 1 Setda Batang Retno, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah Joko Sulistiyo dan dari kalangan masyarakat pemerhati keterbukaan informasi publik. (Humas Batang, Jateng/Edo)