Batang - Selama digelarnya Operasi Patuh Candi oleh Satuan Lalulintas Polres Batang sejak 29 Agustus - 11 September, ternyata para pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak memakai helm saat berkendara, menjadi penyebab utama mereka harus membayar denda di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jumat (13/9/2019).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Sub Seksi Eksekusi Eksaminasi, Muhammad Zainudin Mustofa mengemukakan, mayoritas para pengendara itu melanggar Pasal 288 ayat 1 tentang pengendara sepeda motor, yang tidak melengkapi dengan STNK, saat berkendara.
“Dimana dalam undang-undang tersebut, bahwa pidana dendanya maksimal Rp500.000,00. Namun berdasarkan keputusan dari pengadilan, denda yang dibayar oleh pelanggar Rp50.000,00 hingga Rp100.000,00, yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan kami hanya sebagai eksekutor,†paparnya.
Zainudin menerangkan, di dalam blangko surat tilang juga telah disebutkan besaran nominalnya.
Untuk pelanggaran Operasi Patuh Candi 2019 yang putusan dendanya dilakukan Kamis, 12 September, dengan jumlah total pelanggar mencapai 2.275.
“Terdiri dari Polres Batang sebanyak 1.738 pelanggar dan Patroli Jalan Raya (PJR) mencapai 537 pelanggar,†terangnya.
Niko salah satu pelanggar menuturkan, dirinya terjaring Operasi Patuh Candi, karena terlambat membayarkan pajak STNK selama tiga minggu.
“Saya ngantri dan sudah membayar dendanya Rp50.000,00 dan kemarin saat ditilang Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat disita. Tapi untuk SIM aman, tidak ikut terlambat diperpanjang,†jelasnya.
Ia menambahkan, penyebab utamanya terjaring Operasi Patuh Candi, karena faktor kesibukan sampai lupa untuk membayar pajak kendaraan.
“Habis ini langsung perpanjangan, biar nggak kena tilang lagi,†ujarnya.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum, Didik Mulyo Nugroho selalu mengimbau, agar masyarakat selalu tertib berlalulintas, patuhi peraturan perundang-undangan tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Sehingga, tidak ada pelanggaran lagi. Kalau bisa pelanggaran itu berkurang ya tho,†tuturnya. (MC Batang, Jateng/Heri)