Aturan Baru Sebut Sosialisasi Tower Tak Wajib, Komisi II DPRD Batang Tetap Tekankan Aspek Sosial

Jumat, 03 Juli 2026 Jumadi Dibaca 330 kali Lingkungan
Aturan Baru Sebut Sosialisasi Tower Tak Wajib, Komisi II DPRD Batang Tetap Tekankan Aspek Sosial
DPRD Batang menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan warga di ruang DPRD Batang, Kabupaten Batang.
Batang Komisi II DPRD Kabupaten Batang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 03III Dukuh Pekuncen, Kelurahan Karangasem Utara, terkait penolakan perpanjangan masa operasional menara telekomunikasi (tower) di wilayah mereka.

Batang – Komisi II DPRD Kabupaten Batang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 03/III Dukuh Pekuncen, Kelurahan Karangasem Utara, terkait penolakan perpanjangan masa operasional menara telekomunikasi (tower) di wilayah mereka.

Rapat yang berlangsung di ruang komisi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Batang Fathurrohman, serta dihadiri perwakilan Diskominfo, DPMPTSP, DPU PR, perwakilan warga, dan pihak pengelola tower saat ini, PT Mitratel (Demitra Telekomunikasi).

Perwakilan warga Pekuncen, Tofan mempertanyakan keabsahan proses perizinan yang tengah berjalan. Ia mendesak pihak penyedia menara untuk menurunkan ego agar tidak memicu gesekan sosial.

“Intinya izinnya itu perpanjangan apa izin baru? Itu. Kemudian, yang ditempuh untuk melakukan perizinan itu sudah benar apa tidak? Sudah sesuai apa tidak. Saya menindaklanjuti ya mitra tel mangga juga ya jangan terlalu ego lah. Mungkin melakukan sesuatu untuk biar nyaman bareng, kerja juga nyaman, masyarakat juga nyaman,” katanya saat ditemui di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (3/7/2026).

Penolakan keras dari warga dipicu oleh kekecewaan masa lalu. Wakuti, pemilik lahan pertama tempat tower berdiri, membeberkan bahwa pengelola pertama (PT Naragita) telah mengingkari janji kompensasi tahunan yang disepakati selama sepuluh tahun.

“Janjinya akan dikasih kompensasi untuk warga selama satu tahun sekali, akan tetapi selama 10 tahun hanya diberi dua tahun saja.,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik lahan saat ini Eriah mengakui belum menyosialisasikan rencana perpanjangan kontrak kepada tetangga sekitar karena menunggu kesepakatan tertulis dengan perusahaan.

Menanggapi keluhan warga, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang, Puji Setyowati menjelaskan, bahwa Pemda telah memfasilitasi mediasi awal pada 19 Mei 2026.

“Hasil mediasi tersebut meminta PT Mitratel melakukan sosialisasi ulang atau mempersilakan warga mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak puas. Namun, hingga RDP digelar, Diskominfo belum menerima laporan perkembangan sosialisasi tersebut,” jelasnya.

Dari sisi regulasi perizinan, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang Sri Cahyaningrum memaparkan bahwa, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi dan struktur.

“Bahwa dalam aturan terbaru, sosialisasi kepada warga tidak lagi menjadi kewajiban mutlak dalam proses perizinan,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPUPR Batang Moh. Agung Hermawan yang menyatakan IMB tower tersebut telah terbit sejak 2013 atas nama PT Naragita Dinamika Komunika dan tetap sah selama tidak ada penambahan struktur bangunan.

Kendati demikian, Ketua Komisi II DPRD Batang Fathurrohman menegaskan, bahwa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024, aspek keamanan, kenyamanan radius warga, serta sosialisasi berkala tetap penting karena adanya perubahan tata ruang dan kepadatan penduduk.

Fathurrohman juga menyayangkan sikap pengusaha yang kerap mengabaikan tanggung jawab sosial (CSR) kepada lingkungan sekitar.

Pihak PT Deyamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang diwakili oleh stafnya, Aditya Pulbano, menyatakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan polemik ini secara musyawarah. Ia menilai penolakan yang terjadi merupakan imbas dari masalah manajemen lama yang belum tuntas.

“Banyak kekecewaan masyarakat yang sebenarnya berkaitan dengan persoalan-persoalan lama. Hal itu juga sudah kami jelaskan kepada warga. Kami sebagai perusahaan yang baru hadir tentu ingin membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
Batang - Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis yang terus bertumbuh dalam mendukung lahirnya kota baru, di timur Kabupaten Batang, membawa dampak perbaikan infrastruktur di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih. Hal tersebut dibuktikan dengan dipilihnya desa tersebut sebagai prioritas perbaikan infrastruktur dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-130, yang berfokus untuk membuka akses jalan penghubung baru dari Desa Sembung menuju KEK Industropolis.
13 Okt 2026 Jumadi 57
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
Batang Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kodim 0736Batang menggelar program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 di Lapangan Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 79
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi gabungan atas pendapat Bupati Batang terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 59
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 69
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Batang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batang melepas kontingen yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 78
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi melepas 258 anggota kontingen yang akan bertanding dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026. Dalam pelepasan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 13 Oktober 2026, Pemkab Batang menegaskan komitmen dukungannya dengan mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk operasional kontingen serta menyiapkan bonus bagi atlet peraih medali.
13 Okt 2026 Jumadi 57