Batang Komisi II DPRD Kabupaten Batang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 03III Dukuh Pekuncen, Kelurahan Karangasem Utara, terkait penolakan perpanjangan masa operasional menara telekomunikasi (tower) di wilayah mereka.
Batang – Komisi II DPRD Kabupaten Batang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 03/III Dukuh Pekuncen, Kelurahan Karangasem Utara, terkait penolakan perpanjangan masa operasional menara telekomunikasi (tower) di wilayah mereka.
Rapat yang berlangsung di ruang komisi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Batang Fathurrohman, serta dihadiri perwakilan Diskominfo, DPMPTSP, DPU PR, perwakilan warga, dan pihak pengelola tower saat ini, PT Mitratel (Demitra Telekomunikasi).
Perwakilan warga Pekuncen, Tofan mempertanyakan keabsahan proses perizinan yang tengah berjalan. Ia mendesak pihak penyedia menara untuk menurunkan ego agar tidak memicu gesekan sosial.
“Intinya izinnya itu perpanjangan apa izin baru? Itu. Kemudian, yang ditempuh untuk melakukan perizinan itu sudah benar apa tidak? Sudah sesuai apa tidak. Saya menindaklanjuti ya mitra tel mangga juga ya jangan terlalu ego lah. Mungkin melakukan sesuatu untuk biar nyaman bareng, kerja juga nyaman, masyarakat juga nyaman,” katanya saat ditemui di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (3/7/2026).
Penolakan keras dari warga dipicu oleh kekecewaan masa lalu. Wakuti, pemilik lahan pertama tempat tower berdiri, membeberkan bahwa pengelola pertama (PT Naragita) telah mengingkari janji kompensasi tahunan yang disepakati selama sepuluh tahun.
“Janjinya akan dikasih kompensasi untuk warga selama satu tahun sekali, akan tetapi selama 10 tahun hanya diberi dua tahun saja.,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik lahan saat ini Eriah mengakui belum menyosialisasikan rencana perpanjangan kontrak kepada tetangga sekitar karena menunggu kesepakatan tertulis dengan perusahaan.
Menanggapi keluhan warga, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang, Puji Setyowati menjelaskan, bahwa Pemda telah memfasilitasi mediasi awal pada 19 Mei 2026.
“Hasil mediasi tersebut meminta PT Mitratel melakukan sosialisasi ulang atau mempersilakan warga mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak puas. Namun, hingga RDP digelar, Diskominfo belum menerima laporan perkembangan sosialisasi tersebut,” jelasnya.
Dari sisi regulasi perizinan, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang Sri Cahyaningrum memaparkan bahwa, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi dan struktur.
“Bahwa dalam aturan terbaru, sosialisasi kepada warga tidak lagi menjadi kewajiban mutlak dalam proses perizinan,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPUPR Batang Moh. Agung Hermawan yang menyatakan IMB tower tersebut telah terbit sejak 2013 atas nama PT Naragita Dinamika Komunika dan tetap sah selama tidak ada penambahan struktur bangunan.
Kendati demikian, Ketua Komisi II DPRD Batang Fathurrohman menegaskan, bahwa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024, aspek keamanan, kenyamanan radius warga, serta sosialisasi berkala tetap penting karena adanya perubahan tata ruang dan kepadatan penduduk.
Fathurrohman juga menyayangkan sikap pengusaha yang kerap mengabaikan tanggung jawab sosial (CSR) kepada lingkungan sekitar.
Pihak PT Deyamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang diwakili oleh stafnya, Aditya Pulbano, menyatakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan polemik ini secara musyawarah. Ia menilai penolakan yang terjadi merupakan imbas dari masalah manajemen lama yang belum tuntas.
“Banyak kekecewaan masyarakat yang sebenarnya berkaitan dengan persoalan-persoalan lama. Hal itu juga sudah kami jelaskan kepada warga. Kami sebagai perusahaan yang baru hadir tentu ingin membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)