Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (272026).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah diberikan DPRD melalui Komisi I, II, III, dan IV selama pembahasan Raperda.
“Berkenaan dengan catatan, saran, dan rekomendasi Komisi I, II, III, dan IV akan kami perhatikan dan tindak lanjuti. Sedangkan yang berkaitan dengan usulan kegiatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Raperda yang telah disepakati, Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp196.333.121.052,60. Menurutnya, SiLPA tersebut akan menjadi saldo awal sekaligus salah satu komponen penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Angka ini selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di samping Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2026 dan prognosis enam bulan berikutnya,” terangnya.
Faiz juga mengatakan, persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, mulai dari realisasi anggaran, posisi keuangan pemerintah daerah, capaian kinerja, hingga kondisi aset daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen pertanggungjawaban tersebut juga menjadi instrumen evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Dengan ditetapkannya persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD, posisi keuangan pemerintah daerah, kinerja pemerintah daerah serta kekayaan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran 2025. Hal ini dapat menjadi bahan masukan dalam evaluasi kinerja, penentuan arah kebijakan, serta pengambilan keputusan pada tahun anggaran yang akan datang,” puskasnya.
Pemerintah Kabupaten Batang berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD dapat terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)