Batang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, menggelar sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa di Aula Dispermades Kabupaten Batang, Senin (5/8/2019).
Kepala Dispermades Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan, pemberian BKK untuk desa ini merupakan upaya untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan nilai tradisi adat.
Ia menjelaskan sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, BKK kepada Kabupaten/Kota dikelola dalam bentuk APBD dan dilaksanakan dalam bentuk program kegiatan.
"Mekanisme pengelolaan BKK kepada desa dikelola melalui APBDes dalam bentuk kegiatan sesuai ketentuan pemberian BKK, bahwa pengaturan terhadap pemanfaatan BKK ini sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan Kabupaten/Kota, dan desa hanya melaksanakan asas pengurusan saja," terangnya.
Ia mengharapkan pemberian BKK tidak sebatas merealisasikan anggaran, tetapi harus lebih berorientasi pada tujuan yang hendak dicapai, manfaat, dan dampak kegiatan sesuai dengan kebutuhan prioritas pemerintah desa berdasarkan perencanaan ditetapkan sebelumnya. (MC Batang, Jateng/Roza)