Batang Pemerintah Kabupaten Batang terus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) melalui kebijakan yang mendorong penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan dan akuntabel.
Batang – Pemerintah Kabupaten Batang terus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) melalui kebijakan yang mendorong penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang Suprapto mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batang diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2021.
“Memang tidak ada aturan yang mewajibkan angka 70 persen secara kaku. Namun, berdasarkan Perbup Nomor 42 Tahun 2021, perusahaan wajib mengutamakan penduduk lokal, khususnya masyarakat di wilayah penyangga,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemberian kemudahan investasi.
“Melalui regulasi tersebut, perusahaan yang mampu menyerap sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal berpeluang memperoleh berbagai insentif investasi, seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Bupati masih disusun dan ditargetkan rampung pada tahun 2026,” jelasnya.
Selain regulasi, Disnaker juga menjalankan Program Dapat Kerja (Daker) yang dirancang untuk mempercepat penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri. Melalui program Daker, masyarakat diprioritaskan mendapatkan kesempatan bekerja terlebih dahulu. Apabila kompetensinya belum sesuai kebutuhan perusahaan, akan diberikan pelatihan hingga siap memasuki dunia kerja.
“Penyerapan tenaga kerja lokal di kawasan industri terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, rata-rata tenaga kerja lokal yang bekerja di KITB telah mencapai sekitar 65 hingga 68 persen. Bahkan, pada sejumlah industri padat karya seperti sektor alas kaki, persentase tenaga kerja lokal telah melampaui 80 persen,” terangnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja untuk jenjang pendidikan diploma hingga sarjana. Karena itu, Disnaker mendorong lulusan perguruan tinggi meningkatkan kompetensi, terutama kemampuan berbahasa asing seperti Bahasa Inggris, Mandarin, Korea, maupun Jepang, serta memiliki sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar lebih kompetitif di dunia industri.
“Di sisi lain, Disnaker juga mengingatkan seluruh perusahaan agar melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem Batang Career. Melalui portal tersebut, seluruh proses rekrutmen dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi lowongan yang resmi. Kami mengimbau perusahaan untuk melaporkan setiap kebutuhan tenaga kerja melalui Batang Career. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh informasi lowongan yang valid sekaligus menghindari maraknya informasi lowongan kerja palsu yang merugikan pencari kerja,” tegasnya.
Selain memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, Disnaker juga menaruh perhatian terhadap tingginya mobilitas tenaga kerja di sejumlah perusahaan. Menurutnya, upaya mempertahankan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab karyawan, tetapi juga perusahaan melalui penyediaan lingkungan kerja yang nyaman.
“Perusahaan perlu terus melakukan evaluasi terhadap fasilitas penunjang, seperti ruang istirahat yang memadai, sanitasi, hingga tempat ibadah agar pekerja merasa nyaman dan betah selama bekerja. Dengan lingkungan kerja yang baik dan fasilitas yang memadai, produktivitas tenaga kerja akan meningkat sekaligus mampu menekan angka keluar masuk pekerja di perusahaan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)