Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan tiga prinsip utama yang wajib diterapkan seluruh ASN Pemkab Batang, yakni disiplin dalam bekerja, menjaga integritas, serta berorientasi pada penyelesaian masalah (solving the problem). Ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Batang – Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan orientasi penyelesaian masalah sebagai tiga prinsip dasar yang harus dipegang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Faiz saat memimpin apel pagi sekaligus penandatanganan Komitmen Zero Tolerance Pelanggaran Disiplin ASN di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Faiz mengatakan bahwa kedisiplinan tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban untuk menaati aturan atau menjalankan perintah pimpinan. Lebih dari itu, disiplin harus menjadi nilai inti yang tumbuh dari kesadaran setiap individu.
“Kedisiplinan merupakan jembatan yang menghubungkan harapan dengan kenyataan. Sebab, keberhasilan dalam bidang apa pun tidak dapat diraih tanpa disiplin, ketekunan, dan konsistensi. Karena itu, dimohon seluruh ASN membangun kesadaran untuk bekerja secara disiplin bukan semata-mata karena pengawasan atasan atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.
Prinsip kedua yang ditekankan adalah integritas. Faiz menyebut integritas sebagai standar nilai paling mendasar yang wajib dimiliki setiap ASN, bukan sesuatu yang bersifat pilihan. Ia juga mengingatkan, bahwa setiap ASN telah mengucapkan sumpah ketika diangkat dalam jabatan maupun saat menjalani proses kenaikan pangkat. Dengan demikian, integritas semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab dan komitmen pribadi dalam menjalankan amanah.
“Integritas juga tidak seharusnya baru muncul ketika ada penghargaan atau pengawasan. Nilai tersebut harus melekat dalam setiap tindakan dan keputusan ASN. Selain kedisiplinan dan integritas, prinsip ketiga yakni, solving the problem atau berorientasi pada penyelesaian masalah,” terangnya.
Menurutnya, pola pikir sebagai pelayan negara akan benar-benar terlihat ketika ASN menghadapi persoalan di lapangan, terutama saat masyarakat membutuhkan bantuan. Ia meminta ASN tidak hanya terpaku pada batasan tugas pokok dan fungsi, tetapi juga memiliki kepedulian untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi.
“ASN yang memiliki integritas, harus bersedia membimbing, membantu, dan mencarikan solusi hingga persoalan masyarakat dapat diselesaikan. Dengan demikian, keberadaan ASN tidak sekadar menjalankan rutinitas administrasi pemerintahan, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Faiz berharap, ketiga prinsip tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
“Kedisiplinan, integritas, dan orientasi penyelesaian masalah akan menjadi fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan bahwa ketika ketiga prinsip tersebut dijalankan dengan sungguh-sungguh, ketenangan, kebahagiaan, dan keberkahan akan menyertai ASN dalam menjalankan pengabdian sebagai pelayan negara. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)