Batang - Praktik pernikahan usia dini di Kabupaten Batang masih dibayang-bayangi angka yang cukup tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang mencatat, sebanyak 61 pasangan anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Batang - Praktik pernikahan usia dini di Kabupaten Batang masih dibayang-bayangi angka yang cukup tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang mencatat, sebanyak 61 pasangan anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Secara keseluruhan, Pengadilan Agama (PA) Batang menerima 206 permohonan dispensasi kawin pada periode tersebut. Angka ini meningkat dibanding periode yang sama tahun 2025 yang mencatatkan 156 permohonan. Mayoritas pemohon dispensasi merupakan remaja perempuan berusia 15 hingga 18 tahun.
Meski total pengajuan meningkat, Pemkab Batang mencatat tren pernikahan anak sebenarnya mulai menekan. Namun, tantangan baru muncul seiring maraknya fenomena nikah siri di tengah masyarakat. Menanggapi kondisi ini, Kepala DP3AP2KB Batang Joko Prasetijo menegaskan, pihak instansinya terus memperketat benteng pencegahan lewat kolaborasi lintas sektor.
“Kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama. Kemudian kami juga membuka Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang memberikan edukasi secara preventif. Kami juga masuk ke sekolah-sekolah karena anak-anak usia sekolah menjadi kelompok yang paling mudah dijangkau untuk diberikan pemahaman agar tidak menikah di usia dini,” katanya saat ditemui di Kantornya, Selasa (28/7/2026).
Guna menekan angka permohonan yang lolos, setiap berkas dispensasi yang masuk ke PA Batang kini diwajibkan melewati pintu konseling DP3AP2KB terlebih dahulu. Hasil asesmen psikologis dan edukasi tersebut nantinya diserahkan kepada hakim sebagai bahan pertimbangan utama.
“PA akan merujuk kepada kami untuk dilakukan konseling. Nanti hasil konseling kami sampaikan kepada hakim, karena hakim yang akan memutuskan apakah dispensasi itu dikabulkan atau tidak,” jelasnya.
Guna memangkas alur birokrasi, kerja sama tersebut diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU). Petugas konselor DP3AP2KB kini disiagakan langsung di kantor PA Batang setiap hari Kamis.
“Sekarang sudah ada MoU dengan PA. Kami diberikan ruang untuk melakukan konseling langsung di kantor PA setiap hari Kamis. Ini untuk memperpendek birokrasi dan mempermudah masyarakat, terutama yang datang dari wilayah yang jauh,” ungkapnya.
Tak berhenti di ranah hukum peradilan, DP3AP2KB turut menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Batang. Para penyuluh agama di tingkat kecamatan diterjunkan ke ruang-ruang publik dan keagamaan untuk mengikis cara pandang masyarakat terkait nikah muda.
“Harapannya para penyuluh agama dan tokoh masyarakat bisa terus mengedukasi masyarakat melalui pengajian, kelompok masyarakat, RT, RW, dan sebagainya agar angka pernikahan dini semakin bisa ditekan,” harapnya.
Joko tak menampik, mayoritas permohonan yang masuk dilatarbelakangi hubungan remaja yang terlanjur jauh hingga kasus kehamilan di luar nikah. Namun, bagi permohonan yang belum masuk fase tersebut, pihaknya berupaya keras mengintervensi agar pernikahan ditunda.
Kalau memang belum hamil, kami melakukan berbagai upaya agar pernikahan bisa ditunda melalui edukasi. Tujuannya agar anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik dan siap membangun keluarga.
“Data DP3AP2KB menunjukkan, permohonan dari anak berusia 15 tahun menjadi kelompok yang paling banyak ditolak oleh hakim karena dinilai belum matang secara fisik maupun mental. Pemkab Batang berharap sinergi erat antarlembaga dan tokoh masyarakat ini mampu memutus mata rantai pernikahan anak serta dampak sosial yang menyertainya,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)