Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang memberikan penjelasan terkait mekanisme persetujuan dan komitmen anggaran daerah untuk Program Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penerangan Jalan Umum (PJU) "Batang Terang".
Batang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang memberikan penjelasan terkait mekanisme persetujuan dan komitmen anggaran daerah untuk Program Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penerangan Jalan Umum (PJU) "Batang Terang".
Ketua DPRD Batang Suudi menjelaskan, bahwa skema persetujuan program KPBU telah mengacu pada arahan dan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan awal program tersebut telah sah dan terintegrasi secara langsung sejak penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang.
“Menurut Kementerian Dalam Negeri, persetujuannya cukup melalui persetujuan RPJMD di awal. Selanjutnya, evaluasi dan persetujuan dilanjutkan secara berkala setiap tahunnya melalui pembahasan RAPBD,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, meskipun skema KPBU ini merupakan inisiatif dari pihak eksekutif, keberadaan program PJU "Batang Terang" dalam RPJMD menjadikannya bagian tak terpisahkan dari produk hukum pemerintah daerah yang disepakati bersama oleh unsur eksekutif dan legislatif.
Menanggapi kekhawatiran terkait kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang dalam menanggung beban pembayaran berkala selama jangka waktu 10 tahun, DPRD menegaskan bahwa aspek ketahanan fiskal terus didalami secara cermat.
“Dalam skema kerjasama ini, terdapat mekanisme perlindungan fiskal daerah jika terjadi kondisi darurat atau keterbatasan fiskal di mana daerah harus memprioritaskan alokasi anggaran lain seperti bencana,” jelasnya.
Jika dalam perjalanan terjadi hal-hal darurat dan kemampuan fiskal daerah terbatas, beban pembayaran sementara akan ditanggung oleh pihak Badan Usaha Pelaksana (BUP). Seluruh penyesuaian pembayaran tersebut nantinya akan diperhitungkan dan dikalkulasi kembali sesuai kesepakatan bersama.
“Dengan adanya mekanisme ini, DPRD memastikan bahwa pelaksanaan program PJU "Batang Terang" tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)