Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mendorong desa-desa memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri hingga tingkat desa guna menciptakan lingkungan bersih sekaligus memperkuat kemandirian fiskal desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, saat rapat koordinasi Kantuan keuangan (BanKeu) kepada Pemerintah desa di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (1952026).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mendorong desa-desa memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri hingga tingkat desa guna menciptakan lingkungan bersih sekaligus memperkuat kemandirian fiskal desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, saat rapat koordinasi Kantuan keuangan (BanKeu) kepada Pemerintah desa di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/5/2026).
Faiz menegaskan, pengelolaan sampah tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan kebersihan, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Ke depan desa-desa di Kabupaten Batang harus punya kemandirian pengelolaan sampah yang baik, sehingga tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat membangun kemandirian fiskal desa,” jelasnya.
Menurut Faiz, sejumlah desa di Kabupaten Batang telah mulai membangun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) salah satunya Desa Tersono. Model pengelolaan tersebut diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain.
“Pemkab Batang juga tengah menyiapkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi di wilayah timur melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentul. Beberapa kecamatan yang didorong mulai menerapkan manajemen pengelolaan sampah tingkat desa di antaranya Gringsing, Subah, Banyuputih, Tersono, dan Limpung,” terangnya.
Faiz juga menjelaskan, pengelolaan sampah desa nantinya diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi melalui pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan BUMDes.
“Dalam skema tersebut, desa dapat mengolah sampah yang memiliki nilai jual, sementara sampah residu yang tidak mampu dikelola desa akan diarahkan ke TPST Sentul,” ungkapnya.
Faiz juga mengenalkan konsep polluter pays atau pencemar membayar sebagai pendekatan baru dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Batang. Prinsip tersebut menekankan bahwa masyarakat yang menghasilkan sampah juga memiliki tanggung jawab pembiayaan pengelolaannya.
“Selama ini masih ada pola pikir bahwa setelah membayar retribusi, masyarakat bebas membuang sampah. Ke depan harus berubah. Yang menghasilkan sampah, maka ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaannya,” ujar dia.
Konsep tersebut dirancang mencontoh sistem pengelolaan sampah di Jepang dengan pendekatan pemilahan sejak dari rumah tangga. BUMDes nantinya akan menyediakan plastik khusus untuk sampah berdasarkan jenisnya, misalnya plastik putih untuk sampah anorganik seperti botol dan kemasan plastik yang masih memiliki nilai ekonomi, serta plastik hitam untuk sampah organik.
“Pengambilan sampah dilakukan berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama, misalnya hari tertentu untuk sampah anorganik dan hari lainnya untuk sampah organik. Warga diwajibkan membeli plastik khusus tersebut melalui BUMDes, di mana harga pembelian sudah termasuk biaya pengangkutan sampah,” imbuhnya.
Menurut Bupati, skema tersebut dinilai lebih adil dibandingkan sistem retribusi tarif rata karena masyarakat membayar sesuai jumlah sampah yang dihasilkan.
“Kalau sistem tarif rata, orang yang buang sampah sedikit dan banyak bayar sama. Dengan sistem ini, warga yang menghasilkan sampah lebih banyak otomatis membayar lebih banyak, sehingga lebih proporsional,” tandasnya.
Melalui penguatan manajemen sampah tingkat desa, Pemkab Batang berharap tercipta lingkungan yang lebih bersih, budaya pengelolaan sampah yang tertib, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan desa melalui penguatan ekonomi berbasis BUMDes. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)