Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan pentingnya penguatan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di tengah arus investasi yang terus meningkat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas pengendalian TKA di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (742026).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan pentingnya penguatan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di tengah arus investasi yang terus meningkat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas pengendalian TKA di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (7/4/2026).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Suprapto mengatakan, bahwa keberadaan TKA merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari globalisasi dan keterbukaan ekonomi.
“Tenaga kerja asing merupakan unsur yang selalu aktual, dinamis, dan strategis. Kehadirannya menjadi konsekuensi dari meningkatnya investasi dan kerja sama internasional. Namun, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi tenaga kerja Indonesia,” jelasnya.
Ia menekankan, bahwa pemerintah harus memastikan kesempatan kerja yang adil bagi tenaga kerja lokal, sekaligus menjaga kepentingan nasional di tengah masuknya tenaga kerja asing.
“Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 184.481 orang. Sementara di Kabupaten Batang, hingga 2 April 2026 tercatat sebanyak 2.646 TKA yang bekerja dengan lokasi penempatan di wilayah tersebut,” terangnya.
Dari sisi kontribusi terhadap daerah, penggunaan TKA juga berdampak pada penerimaan retribusi. Pada 2025, realisasi retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Batang mencapai Rp2,1 miliar. Sedangkan hingga Maret 2026, penerimaan sudah mencapai Rp1,42 miliar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pengguna TKA yang telah menjalankan regulasi dengan baik. Hal ini mendukung kelancaran aktivitas investasi sekaligus mempermudah pelayanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, besarnya investasi asing turut mendorong kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian tertentu. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi nasional mencapai Rp1.931,2 triliun, dengan lebih dari separuhnya berasal dari investasi asing.
“Di Kabupaten Batang, keberadaan Kawasan Industri Terpadu Batang atau Grand Batang City yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024, menjadi salah satu faktor pendorong masuknya investasi,” tegasnya.
Suprapto juga menyebutkan, dalam regulasi tersebut, kawasan KEK mendapatkan sejumlah kemudahan terkait penggunaan TKA. Di antaranya, jangka waktu penggunaan TKA dapat diberikan hingga lima tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, untuk jabatan direksi atau komisaris, izin diberikan sekali dan berlaku selama yang bersangkutan menjabat.
Kemudahan lainnya adalah tersedianya sistem layanan pengajuan TKA secara daring yang lebih adaptif untuk mendukung percepatan pelayanan. Meski demikian, Suprapto menegaskan bahwa penggunaan TKA tetap harus dikendalikan secara ketat dan sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
“Penguatan pengendalian ini penting agar keberadaan TKA benar-benar memberikan manfaat, khususnya dalam transfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)