Batang - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Batang memberikan kesempatan kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kepastian hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kepastian tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Batang melindungi produk kreasi yang diharapkan mampu meningkatkan nilai jual, sehingga turut mendukung peningkatan perekonomian pelaku ekonomi kreatif.
Batang - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Batang memberikan kesempatan kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kepastian hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kepastian tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Batang melindungi produk kreasi yang diharapkan mampu meningkatkan nilai jual, sehingga turut mendukung peningkatan perekonomian pelaku ekonomi kreatif.
Puluhan
produk olahan makanan ringan, herbal hingga produk berkonsep layanan jasa
publik berlomba untuk mendapatkan kepastian HKI.
Sekretaris
Disparpora Batang Sri Sugeng Priyanto mengupayakan, untuk menjembatani para
pelaku ekonomi kreatif mendapat kepastian hukum atas produknya, sehingga
konsumen semakin yakin layanan maupun kualitas suatu produk.
“Tujuannya
agar ada peningkatan nilai dari tiap produk ekonomi kreatif itu, khusus saat
ini kami fasilitasi 30 pelaku ekraf di Kabupaten Batang. Sampai sekarang ada
238 pelaku ekraf yang dimulai sejak 2023 silam, bekerja sama dengan Disperindagkop
dan UKM serta Kanwil Hukum Jateng dalam merekomendasi produk yang layak
memperoleh HKI,†katanya, saat ditemui di Ruang Ujungnegoro, Bapperida Batang,
Kabupaten Batang, Kamis (2/4/2026).
Pelayanan
yang diberikan seluruhnya diberikan secara gratis artinya para pelaku ekraf
tidak mengeluarkan biaya apa pun.
“Biasanya
kalau tidak difasilitasi biayanya sampai Rp1,8 juta, tapi karena difasilitasi
hanya Rp500 ribu, itu pun dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), jadi mereka gratis sepenuhnya,†jelasnya.
Sementara
itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Agustinus Yosi setyawan mengatakan, persyaratan utama apabila produk ekonomi kreatifnya
memiliki Hak Kekayaan Intelektual, berupa fisik maupun layanan jasa, agar
terlindungi.
“Kunci
utama agar lolos memperoleh HKI, produknya harus original atau tidak meniru
produk lain, sehingga kecil kemungkinannya untuk ditolak. Keuntungannya, bisa
menambah nilai tambah, maka meski ada produk sejenis, dengan telah memiliki HKI
akan meningkatkan reputasi di mata konsumen, sehingga perekonomian pun ikut
meningkat,†terangnya.
Tak
hanya berupa produk maupun jasa, bahkan bagi mereka yang memiliki ide menarik
pun dapat dicatatkan sebagai kekayaan intelektual. Syaratnya harus bisa
diwujudkan berbentuk tulisan maupun vidio.
Salah
satu pelaku ekraf, Berta Avin Prastika, pemilik sanggar Prastikasmara menyampaikan,
sangat terbantu dengan adanya fasilitasi tersebut karena membantu sanggar makin
dikenal publik. Prosesnya pun sangat mudah, dengan hanya melakukan pendaftaran
melalui aplikasi, tidak perlu bertatap muka, sehingga lebih efektif dan
efisien.
“Sekarang
ini kan sistemnya sudah online semua, itu lebih memudahkan, daripada harus dari
kantor satu ke kantor lainnya itu lebih repot. Produk layanan saya jasa hiburan
seni tradisi, pelatihan seni, produksi konten kreatif, pembuatan dan penyewaan
kostum,†ujar dia.
Baginya
Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting, karena untuk membantu mengenalkan
nama atau merek usaha.
“Sebagai
identitas, kalau sudah mereknya dikenal, pasti mudah laku di konsumen,â€
tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)