Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mendesak pihak manajemen Indomaret Fresh segera mengembalikan fungsi pedestrian dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Alun-Alun Batang, setelah area tersebut menuai keluhan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mendesak pihak manajemen Indomaret Fresh segera mengembalikan fungsi pedestrian dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Alun-Alun Batang, setelah area tersebut menuai keluhan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial.
Permintaan itu muncul menyusul viralnya penggunaan area trotoar dan pedestrian di depan gerai Indomaret Fresh sebagai akses kendaraan serta lahan parkir yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan merusak fungsi fasilitas umum.
Kepala DPUPR Batang Endro Suryono menegaskan, bahwa seluruh fasilitas pedestrian yang sebelumnya dibangun pemerintah daerah wajib dikembalikan seperti kondisi semula.
“Fungsi pedestrian harus dikembalikan seperti semula. Ada batu alam, jalur difabel, sampai saluran drainase semuanya harus dikembalikan,” katanya saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi antara Pemkab Batang dan manajemen Indomaret Fresh, di DPUPR Kabupaten Batang, Senin (25/5/2026).
Menurut Endro, pemerintah daerah tidak mempermasalahkan keberadaan aktivitas usaha toko modern tersebut. Namun, aset publik yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah harus tetap dipertahankan fungsi dan kebermanfaatannya untuk masyarakat. Ia menekankan, prioritas utama saat ini adalah mengembalikan area pedestrian agar kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.
“Yang paling penting itu mengembalikan asetnya semua. Fungsi pedestrian harus kembali dulu. DPUPR mencatat sejumlah fasilitas yang wajib dipulihkan, mulai dari lantai batu alam pedestrian, jalur khusus difabel, hingga sistem drainase di sekitar lokasi. Selain itu, penataan area parkir di samping gerai juga diminta disesuaikan agar tidak mengganggu fasilitas umum yang telah tersedia,” terangnya.
Endro juga menegaskan, seluruh proses pengembalian fasilitas publik tersebut menjadi tanggung jawab penuh pihak manajemen Indomaret Fresh.
“Itu harus Indomaret yang mengembalikan. Masa kita yang membangunkan lagi. Semua yang terkait perizinan dan fasilitas yang berubah harus dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Meski belum menetapkan batas waktu resmi, DPUPR meminta proses pemulihan dilakukan secepat mungkin mengingat banyaknya masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait kondisi trotoar tersebut.
“Mereka menyampaikan ingin segera menyelesaikan. Kami juga minta secepatnya karena sudah ada masyarakat yang bertanya dan mengeluhkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kondisi pedestrian di depan Indomaret Fresh Alun-Alun Batang menjadi perhatian warga setelah sejumlah kendaraan terlihat melintas dan parkir di atas area trotoar. Situasi tersebut menuai kritik karena dinilai mengurangi kenyamanan pejalan kaki serta menghambat akses difabel.
Menanggapi polemik tersebut, Pemkab Batang bersama manajemen Indomaret Fresh telah melakukan koordinasi guna mencari solusi terbaik agar fungsi fasilitas publik di kawasan Alun-Alun Batang tetap terjaga.
“DPUPR menegaskan prinsip utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh fasilitas publik dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya. Kami intinya sudah koordinasi dengan pihak Indomaret agar fungsi pedestrian segera dikembalikan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)