Batang - Roda pemerintahan di ratusan desa di Kabupaten Batang kini tengah bersiap menyongsong tenaga baru. Tercatat, sebanyak 284 posisi perangkat desa masih melompong dan tersebar merata di hampir seluruh wilayah kabupaten. Angka ini diprediksi akan terus membengkak hingga mendekati 300 formasi seiring adanya perangkat yang memasuki masa pensiun.
Batang - Roda pemerintahan di ratusan desa di Kabupaten Batang kini tengah bersiap menyongsong tenaga baru. Tercatat, sebanyak 284 posisi perangkat desa masih melompong dan tersebar merata di hampir seluruh wilayah kabupaten. Angka ini diprediksi akan terus membengkak hingga mendekati 300 formasi seiring adanya perangkat yang memasuki masa pensiun.
Kekosongan yang
mayoritas disebabkan oleh Batas Usia Pensiun (BUP) ini bahkan ada yang sudah
berlangsung hingga dua tahun. Meski tugas-tugas desa tetap berjalan berkat
kemampuan multitasking perangkat yang tersisa, Pemerintah Kabupaten Batang tak
ingin membiarkan kondisi ini berlarut-larut.
Menanti
Payung Hukum Pasca Lebaran
Langkah pengisian
jabatan ini bukannya tanpa hambatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (Dispermades) Batang Handy Hakim menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya
sedang berhati-hati dalam menyusun regulasi teknis. Penyusunan Peraturan Bupati
(Perbup) harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru agar tidak
terjadi benturan aturan di masa depan.
“Kalau kita susun
sekarang, khawatir nanti tidak sinkron dengan PP yang baru,†katanya saat
ditemui di Kantornya, Rabu (25/3/2026).
PP tersebut
diperkirakan akan turun setelah Lebaran. Begitu payung hukum pusat tersedia,
Pemkab Batang akan langsung tancap gas. Pasalnya, tahun 2026 sudah memasuki
agenda politik yang padat.
“Karena tahun depan
sudah masuk tahapan pilkades, maka tahun ini harus selesai,†tegasnya.
Standar
Tinggi: Bukan Sekadar Pengetahuan
Bagi warga yang
berminat mendaftar, Pemkab Batang telah memasang standar kompetensi yang cukup
tinggi.
“Syarat usia rencananya
dipatok minimal 20 tahun hingga maksimal 42 tahun. Di era digital ini, calon
perangkat desa dituntut tidak hanya paham urusan administrasi tradisional, tapi
juga wajib melek teknologi,†jelasnya.
Handy juga menekankan,
bahwa penguasaan IT menjadi syarat mutlak karena hampir seluruh pengelolaan
dana desa dan program strategis kini terintegrasi secara digital.
“Semua program sekarang
berbasis aplikasi, jadi harus punya kemampuan IT,†ungkapnya.
Jaminan
Seleksi Transparan
Untuk menjaga
objektivitas dan kualitas hasil rekrutmen, Pemkab berencana menggandeng
kalangan akademisi sebagai pihak ketiga dalam proses seleksi. Keterlibatan
pihak luar ini diharapkan mampu menciptakan proses yang lebih transparan dan
akuntabel.
“Meski sejauh ini
pelayanan publik di desa diklaim masih berjalan normal dan belum ada laporan
pelayanan terganggu pengisian formasi ini dianggap krusial,†pungkasnya.
Harapannya, dengan
masuknya darah baru yang kompeten, kualitas pelayanan publik di tingkat desa
dapat melonjak secara signifikan dalam jangka panjang. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)