Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mencatat lebih dari 50 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja perusahaan swasta hingga menjelang H-7 Lebaran 2026.
Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mencatat lebih dari 50 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja perusahaan swasta hingga menjelang H-7 Lebaran 2026.
Kepala Bidang Hubungan
Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Batang Apri Murdiatno mengatakan, posko
aduan THR telah dibuka sejak 3 Maret 2026 dan akan terus melayani pengaduan
hingga setelah Lebaran melalui hotline yang disediakan.
“Kami membuka posko
aduan sejak 3 Maret sampai nanti Lebaran, dan tetap menerima aduan melalui
hotline. Jika masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, akan kami
teruskan ke pengawas ketenagakerjaan,†katanya saat ditemui di Posko THR
Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, penanganan
aduan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun
2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja. Dari puluhan laporan yang
masuk, sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan menghubungi perusahaan
terkait maupun melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
“50 laporan yang masuk,
mayoritas terkait pemberian THR yang belum sesuai ketentuan, baik dari sisi
nominal maupun bentuk pemberian. Sejumlah perusahaan memberikan THR tidak dalam
bentuk uang, melainkan dalam bentuk sembako atau kombinasi dengan nominal uang
yang tidak sesuai aturan,†jelasnya.
Selain itu, terdapat
pula laporan dari perusahaan yang mengalami kondisi keuangan kurang sehat,
sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Sebagian besar laporan
berasal dari perusahaan outsourcing atau alih daya. Ada juga beberapa
perusahaan yang saat ini kondisinya kurang sehat,†ungkapnya.
Hingga saat ini,
Disnaker Batang telah menyelesaikan 16 laporan pengaduan dan melakukan
monitoring langsung ke sekitar 30 perusahaan untuk memastikan kepatuhan
terhadap aturan pembayaran THR.
Apri juga menegaskan,
pihaknya telah memberikan batas waktu maksimal pembayaran THR kepada perusahaan
hingga H-7 Lebaran. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum
dipenuhi, maka penanganan selanjutnya akan dilimpahkan kepada pengawas
ketenagakerjaan provinsi.
“Kami sudah
sosialisasikan kepada perusahaan bahwa pembayaran THR harus sesuai ketentuan.
Jika sampai H-7 belum dipenuhi, akan menjadi kewenangan pengawas
ketenagakerjaan provinsi,†tegasnya.
Berdasarkan data
Disnaker, jumlah pekerja di Kabupaten Batang mencapai 43.503 orang. Pemerintah
daerah pun terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR
guna melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)