Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Sosialisasi pembatasan
operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran
2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas,
khususnya di jalur Pantai Utara (Pantura) yang menjadi jalur utama para
pemudik.
Salah satu langkah yang
dilakukan yakni mengingatkan para pengemudi truk agar tidak memarkirkan
kendaraan di bahu jalan, terutama di sepanjang jalur Pantura, karena berpotensi
menimbulkan kemacetan.
“Kami meminta kerja
sama dengan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan pembatasan truk
barang agar tidak parkir di bahu jalan, khususnya di jalur Pantura.
Kantong-kantong parkir juga perlu dikoordinasikan dengan pemilik lahan,â€
katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (16/3/2026).
Dijelaskannya,
kebijakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang
diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama instansi terkait mengenai
pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.
“Berdasarkan aturan
tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang
melintasi jalan tol maupun jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran, mulai
13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu
setempat,†jelasnya.
Menurut Faiz, kebijakan
ini diberlakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan
perjalanan mudik agar dapat melintas dengan lebih aman, lancar, dan nyaman. Namun
demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan pengangkut barang yang tetap
diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
“Pengecualian diberikan
untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti Bahan Bakar Minyak
(BBM), sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan penting lainnya,†tegasnya.
Ia menegaskan,
kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut seharusnya tidak
beroperasi selama masa pembatasan.
Sementara itu, Kepala
Dinas Perhubungan Batang Eko Widiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan
sosialisasi terkait pengaturan pembatasan operasional truk di wilayah Kabupaten
Batang.
“Kami memang telah melakukan
sosialisasi terkait pembatasan operasional truk di wilayah Kabupaten Batang. Selain
sosialisasi, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat
kendaraan serta kondisi kesehatan pengemudi truk,,†terangnya.
Eko juga menyebutkan,
peningkatan volume kendaraan selama masa mudik dan balik Lebaran memerlukan
pengaturan lalu lintas yang terpadu, termasuk pembatasan operasional kendaraan
angkutan barang di sejumlah ruas jalan.
“Pengaturan tersebut
bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas sekaligus
mengoptimalkan pergerakan kendaraan di jalan nasional selama masa Angkutan
Lebaran 2026,†ungkapnya.
Ia menambahkan,
kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi wajib melengkapi
dokumen pengangkutan yang jelas.
“Surat muatan harus
memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat
pemilik barang. Dokumen tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah
kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan juga wajib dilengkapi dokumen kontrak
atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan,†ujar dia.
Dokumen tersebut
penting untuk memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan maupun
pelanggaran dimensi kendaraan.
“Melalui langkah
tersebut, Pemkab Batang berharap arus lalu lintas selama masa mudik dan balik
Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancea,†pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)