Batang - Kepolisian Resor Batang memusnahkan 13.000 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadan.
Batang - Kepolisian Resor Batang memusnahkan 13.000 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadan.
Kapolres Batang AKBP
Veronica mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penyitaan
selama pelaksanaan Operasi Pekat yang berlangsung selama dua pekan terakhir.
“Kami telah melakukan
Operasi Pekat selama dua minggu dan berhasil menyita sekitar 13.000 botol miras
yang terdiri dari 17 jenis,†katanya saat ditemui di Jalan Veteran, Kabupaten
Batang, Kamis (12/3/2026).
Dijelaskannya,
pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum
untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batang,
terutama menjelang Ramadan.
“Operasi tersebut juga dilakukan
sebagai langkah mitigasi untuk menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat
yang kerap dipicu oleh peredaran miras. Kegiatan ini kami lakukan untuk
menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan lancar. Mengingat menjelang bulan
Ramadan, Operasi Pekat selalu kami laksanakan,†jelasnya.
Selain menyita miras,
pihak kepolisian juga menemukan bahan baku petasan dalam operasi tersebut.
Barang bukti berupa sekitar 30 kilogram bahan baku petasan sebelumnya telah
dimusnahkan oleh petugas.
Veronica menambahkan,
peredaran miras yang ditemukan dalam operasi tersebut melibatkan berbagai
kalangan, baik dari kelompok usia dewasa maupun remaja.
“Kalau terkait dengan
anak-anak, memang cukup kompleks. Ada yang dari kalangan dewasa, ada juga yang
masih anak-anak, semuanya ada dalam temuan operasi tersebut,†ungkapnya.
Sementara itu, Bupati
Batang M. Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Polres Batang yang secara
konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten
Batang.
Menurutnya, langkah
tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
melalui deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengapresiasi
jajaran Polres Batang yang telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan penyitaan
terhadap minuman keras. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat,†tegasnya.
Ia menegaskan bahwa
penegakan aturan terkait peredaran miras di Kabupaten Batang harus dilakukan
secara tegas tanpa toleransi terhadap pelanggaran hukum.
“Penegakan peraturan
harus dilakukan secara tegas. Ketika ada potensi tindak pidana atau pelanggaran
hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,†terangnya.
Pemerintah Kabupaten
Batang juga mendorong agar kegiatan penertiban tersebut dapat terus dilakukan
secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang Ramadhan.
Menurut Faiz, upaya
pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras dapat dilakukan melalui
sinergi antara kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengingat
Kabupaten Batang juga memiliki peraturan daerah yang mengatur larangan
peredaran minuman keras.
“Nantinya tentu bisa
terus dilaksanakan bersama Satpol PP, karena di Kabupaten Batang sudah ada
peraturan daerah yang mengatur larangan miras,†pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)