Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnaker Batang
Suprapto mengatakan, pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten
Batang telah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi
dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten
Batang terkait kewajiban pembayaran THR,†katanya saat ditemui di Kantor
Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, THR
wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu
bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan
status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT).
“Adapun besaran THR
yang diberikan kepada pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang
telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu
bulan upah,†jelasnya.
Sementara itu, pekerja
dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan diberikan THR secara
proporsional sesuai masa kerjanya.
“Bagi pekerja dengan
sistem upah satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata
upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya,†tegasnya.
Suprapto menegaskan,
perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
keagamaan atau H-7 Lebaran. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan
tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
“THR harus dibayarkan
penuh. Jika ada perusahaan yang tidak membayar secara penuh, tentu akan
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya,†ujarnya.
“Untuk memastikan
kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut, Disnaker Kabupaten Batang juga
melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang dinilai memerlukan
pengawasan khusus,†terangnya.
Selain itu, pemerintah
daerah juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja atau karyawan yang
mengalami kendala dalam penerimaan haknya.
“Posko pengaduan kami
buka baik secara manual dengan datang langsung ke kantor maupun secara online
agar pekerja bisa melapor, jika terdapat permasalahan terkait pembayaran THR,â€
pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)