Disnaker Batang : THR Pekerja Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 Jumadi Dibaca 366 kali Pelayanan Publik
Disnaker Batang : THR Pekerja Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran
Kepala Disnaker Batang Suprarto menyampaikan THR Pekerja Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran.
Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnaker Batang Suprapto mengatakan, pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Batang telah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Batang terkait kewajiban pembayaran THR,” katanya saat ditemui di Kantor Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah,” jelasnya.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.

“Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya,” tegasnya.

Suprapto menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7 Lebaran. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

“THR harus dibayarkan penuh. Jika ada perusahaan yang tidak membayar secara penuh, tentu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya,” ujarnya.

“Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut, Disnaker Kabupaten Batang juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang dinilai memerlukan pengawasan khusus,” terangnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja atau karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya.

“Posko pengaduan kami buka baik secara manual dengan datang langsung ke kantor maupun secara online agar pekerja bisa melapor, jika terdapat permasalahan terkait pembayaran THR,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)

Berita Lainnya

Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan
Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan
Batang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan yang baru diujicobakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujungnegoro, ternyata mendapat sambutan hangat dari pelajar SMP Negeri 2 Kandeman. Meski pola tersebut baru diterapkan dalam lingkup kecil yakni dua kelas, namun berkat sajian menu yang segar dan hangat, menjadikan siswa lebih menikmati di tiap suapannya.
07 Okt 2026 Jumadi 351
Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi
Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi
Batang Kemarau panjang mulai memengaruhi ketersediaan bahan pakan ternak di Kabupaten Batang. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian bahan pakan berasal dari limbah hasil pertanian, seperti tebon jagung, hijauan tanaman, hingga bekatul. Ketika produksi pertanian menurun akibat keterbatasan air, pasokan bahan pakan ternak ikut terdampak.
07 Okt 2026 Jumadi 319
Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah
Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan strategi untuk meningkatkan populasi dan produksi susu sapi perah di daerah tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemetaan lokasi kandang komunal yang nantinya dapat digunakan sebagai kandang rearing atau pembesaran pedet sebelum sapi masuk ke kandang laktasi milik peternak.
07 Okt 2026 Jumadi 298
Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa
Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bergerak cepat menuntaskan kekosongan 330 posisi perangkat desa. Tak tanggung-tanggung, proses pengujian kompetensi manajerial para calon perangkat desa kali ini melibatkan langsung tim Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri guna menjamin transparansi serta kualitas hasil seleksi.
07 Okt 2026 Jumadi 384
Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa
Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa
Semarang - Pada acara Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Indeks Kepatuhan Daerah Terbaik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Batang meraih penghargaan Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Pemerintah Desa.
06 Okt 2026 Jumadi 408
Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP
Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP
Batang Wakil Bupati Batang Suyono, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulis 003, Kabupaten Batang, Selasa (6102026).
06 Okt 2026 Jumadi 380