Dishub Batang Sosialisasikan Pembatasan Operasional Truk Mulai 13 Maret 2026

Selasa, 10 Maret 2026 Jumadi Dibaca 198 kali Pelayanan Publik
Dishub Batang Sosialisasikan Pembatasan Operasional Truk Mulai 13 Maret 2026
Sejumlah petugas Dishub dan Satlantas memberikan sosialisasi kepada pengguna truk Pembatasan Operasional Mulai 13 Maret 2026, di Rest Area 379A Batang, Kabupaten Batang.
Batang - Dinas Perhubungan (Dishub) Batang melakukan sosialisasi pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilakukan di Rest Area 379A Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2026).

Batang - Dinas Perhubungan (Dishub) Batang melakukan sosialisasi pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilakukan di Rest Area 379A Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2026).

Kepala Seksi Pengendalian, Pengawasan Lalu Lintas dan Perparkiran (Wasdal) Dishub Batang Sakti Nurhuda mengatakan, pengaturan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode Angkutan Lebaran.

“Hari ini melakukan sosialisasi pengaturan pembatasan operasional truk dan juga pengecekan surat-surat kendaraan serta kondisi kesehatan supir truk. Peningkatan volume kendaraan yang signifikan saat mudik dan balik Lebaran memerlukan pengaturan lalu lintas secara terpadu, termasuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan,” jelasnya.

Pengaturan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Dijelaskannya, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama empat instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri, tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.

“Keputusan bersama tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang, manajemen lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow, serta pengaturan operasional penyeberangan guna mencegah kemacetan,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, pengaturan tersebut mencakup ruas jalan tol dan jalan nasional di Kabupaten Batang

“Adapun pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol pada kedua arah diberlakukan mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat,” tegasnya

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta berbagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai,” ujar dia.

Ia menambahkan, kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

“Surat muatan harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan juga wajib dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan guna memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan maupun dimensi,” pungkasnya.

Melalui pengaturan tersebut, Dishub Batang berharap arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan
Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan
Batang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan yang baru diujicobakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujungnegoro, ternyata mendapat sambutan hangat dari pelajar SMP Negeri 2 Kandeman. Meski pola tersebut baru diterapkan dalam lingkup kecil yakni dua kelas, namun berkat sajian menu yang segar dan hangat, menjadikan siswa lebih menikmati di tiap suapannya.
07 Okt 2026 Jumadi 352
Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi
Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi
Batang Kemarau panjang mulai memengaruhi ketersediaan bahan pakan ternak di Kabupaten Batang. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian bahan pakan berasal dari limbah hasil pertanian, seperti tebon jagung, hijauan tanaman, hingga bekatul. Ketika produksi pertanian menurun akibat keterbatasan air, pasokan bahan pakan ternak ikut terdampak.
07 Okt 2026 Jumadi 319
Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah
Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan strategi untuk meningkatkan populasi dan produksi susu sapi perah di daerah tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemetaan lokasi kandang komunal yang nantinya dapat digunakan sebagai kandang rearing atau pembesaran pedet sebelum sapi masuk ke kandang laktasi milik peternak.
07 Okt 2026 Jumadi 298
Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa
Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bergerak cepat menuntaskan kekosongan 330 posisi perangkat desa. Tak tanggung-tanggung, proses pengujian kompetensi manajerial para calon perangkat desa kali ini melibatkan langsung tim Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri guna menjamin transparansi serta kualitas hasil seleksi.
07 Okt 2026 Jumadi 385
Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa
Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa
Semarang - Pada acara Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Indeks Kepatuhan Daerah Terbaik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Batang meraih penghargaan Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Pemerintah Desa.
06 Okt 2026 Jumadi 408
Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP
Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP
Batang Wakil Bupati Batang Suyono, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulis 003, Kabupaten Batang, Selasa (6102026).
06 Okt 2026 Jumadi 380