Batang - Dinas Perhubungan (Dishub) Batang melakukan sosialisasi pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilakukan di Rest Area 379A Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2026).
Batang - Dinas Perhubungan (Dishub) Batang melakukan sosialisasi pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilakukan di Rest Area 379A Batang, Kabupaten Batang, Selasa (10/3/2026).
Kepala Seksi
Pengendalian, Pengawasan Lalu Lintas dan Perparkiran (Wasdal) Dishub Batang
Sakti Nurhuda mengatakan, pengaturan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan,
keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode Angkutan
Lebaran.
“Hari ini melakukan
sosialisasi pengaturan pembatasan operasional truk dan juga pengecekan
surat-surat kendaraan serta kondisi kesehatan supir truk. Peningkatan volume
kendaraan yang signifikan saat mudik dan balik Lebaran memerlukan pengaturan
lalu lintas secara terpadu, termasuk pembatasan operasional kendaraan angkutan
barang di sejumlah ruas jalan,†jelasnya.
Pengaturan ini
dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus
mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional selama masa Angkutan
Lebaran 2026.
Dijelaskannya,
kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama empat instansi, yakni
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri, tentang
pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik dan balik
Lebaran 2026/1447 Hijriah.
“Keputusan bersama
tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang, manajemen lalu lintas
seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow, serta pengaturan operasional
penyeberangan guna mencegah kemacetan,†terangnya.
Ia juga menyebutkan,
pengaturan tersebut mencakup ruas jalan tol dan jalan nasional di Kabupaten
Batang
“Adapun pembatasan
operasional angkutan barang di ruas jalan non tol pada kedua arah diberlakukan
mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026)
pukul 24.00 waktu setempat,†tegasnya
Meski demikian,
pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang membawa
kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan
ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta berbagai kebutuhan pokok
masyarakat.
“Kebutuhan pokok yang
dimaksud antara lain beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan,
daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam,
kedelai, bawang, dan cabai,†ujar dia.
Ia menambahkan,
kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi tersebut wajib dilengkapi dengan
dokumen pendukung, seperti surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
“Surat muatan harus
memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat
pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain
itu, kendaraan juga wajib dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara
pemilik barang dengan pengusaha angkutan guna memastikan kendaraan tidak
mengalami kelebihan muatan maupun dimensi,†pungkasnya.
Melalui pengaturan
tersebut, Dishub Batang berharap arus lalu lintas selama masa mudik dan balik
Lebaran dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)