Batang - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Pengawasan Kearsipan di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi pengawasan kearsipan sekaligus memperkuat tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Batang - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Pengawasan Kearsipan di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi pengawasan kearsipan sekaligus memperkuat tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Pelaksana tugas (Plt)
Kepala Disperpuska Batang Puji Setyowati mengatakan, rakor tersebut juga
menjadi sarana evaluasi terhadap hasil pengawasan kearsipan tahun 2025. Secara
umum, hasil penilaian menunjukkan capaian yang memuaskan, namun masih terdapat
sejumlah catatan yang perlu diperbaiki oleh perangkat daerah.
“Secara keseluruhan
nilainya sudah memuaskan, tetapi masih ada beberapa perangkat daerah yang
berada pada kategori cukup hingga rendah, bahkan dua organisasi perangkat
daerah masih berada pada kategori sangat rendah,†jelasnya.
Selain itu, kewajiban
pemusnahan arsip juga belum sepenuhnya dilaksanakan oleh seluruh perangkat
daerah. Hingga saat ini, baru tujuh instansi yang telah melakukan pemusnahan
arsip secara resmi, yakni Disperpuska, Dispaperta, Inspektorat Daerah, Dinas
Kesehatan, Bapida, Disperindagkop, serta Kecamatan Pecalungan.
Ia menambahkan,
penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
juga belum berjalan optimal di semua perangkat daerah. Padahal, sistem tersebut
menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian pengelolaan arsip oleh
pemerintah pusat.
“Dari sisi sumber daya
manusia, masih terdapat beberapa kendala dalam pemenuhan tenaga arsiparis.
Tercatat tiga instansi yang belum memiliki arsiparis, yaitu Badan Kesbangpol,
Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kecamatan Batang,†terangnya.
Selain itu, dari total
51 arsiparis di Kabupaten Batang, baru delapan orang yang telah memiliki
sertifikasi kompetensi.
Melalui rakor ini,
Disperpuska Batang mendorong perangkat daerah untuk meningkatkan koordinasi dan
pemahaman terkait pengelolaan arsip, termasuk pelaksanaan pemusnahan arsip
sesuai prosedur serta optimalisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI.
“Kami melakukan
koordinasi dan edukasi kepada perangkat daerah agar pengelolaan arsip semakin
tertib, termasuk terkait pemusnahan arsip dan pemanfaatan aplikasi SRIKANDI
yang juga menjadi bagian dari penilaian pemerintah pusat,†pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)