Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupten Batang, Rabu (4/3/2026).
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batang, Kabupten Batang, Rabu (4/3/2026).
Dalam rapat tersebut,
Pemerintah Kabupaten Batang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh
anggota DPRD atas inisiasi penyusunan Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen
bersama dalam memperkuat fondasi moral dan spiritual masyarakat.
Wakil Bupati Batang
Suyono menyampaikan, Raperda tersebut bukan sekadar dokumen hukum, melainkan
wujud kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan
nonformal.
“Raperda ini bukan
sekadar naskah hukum, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah
masyarakat. Selama ini pemerintah daerah telah merealisasikan substansi Raperda
melalui sejumlah langkah konkret, seperti pemberian tunjangan kesejahteraan
bagi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah (Madin), serta
Raudhatul Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA),” jelasnya.
Selain itu, dukungan
sarana dan prasarana serta pembangunan fisik juga diberikan melalui hibah
bidang keagamaan yang dianggarkan secara rutin setiap tahun. Bahkan pada 2026,
Pemkab Batang telah merencanakan pemberian jaminan hari tua bagi guru TPQ,
Madin, RA, dan BA melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk
apresiasi atas dedikasi para pendidik agama yang menjadi garda terdepan dalam
mencerdaskan akhlak generasi muda,” ungkapnya.
Suyono menegaskan,
fasilitasi pendidikan keagamaan nonformal merupakan dukungan sistematis
pemerintah daerah terhadap satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan
guna menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
“Melalui pembentukan
Raperda ini, pemerintah daerah menargetkan sejumlah tujuan, antara lain
memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap lembaga pendidikan keagamaan
nonformal sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.
Selain itu, Raperda
juga bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dari
aspek kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik, maupun sarana dan prasarana.
“Regulasi tersebut
diharapkan mampu mendukung pelestarian nilai-nilai moral dan budaya lokal,
memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan, serta
meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas,”
harapnya.
Tak hanya itu, Raperda
ini juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan
keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
terbentuknya akhlak mulia dan kerukunan antarumat beragama.
Suyono juga
menyebutkan, bahwa Raperda Pendidikan Keagamaan Nonformal merupakan aspirasi
masyarakat yang ditangkap dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama
DPRD.
“Ini bagian dari
keselarasan antara pendidikan formal dan nonformal. Dengan adanya payung hukum
yang jelas, Pemda dapat memberikan bantuan secara kontinu,” tandasnya.
Terkait bantuan pensiun
bagi tenaga pendidik, Suyono menyebutkan bahwa skema tersebut masuk dalam
perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah disetujui
bersama, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh nomor
registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)