Operasi Ketertiban Trayek, Bus AKAP Dilarang Mangkal di Terminal Perkotaan Batang

Senin, 02 Maret 2026 Jumadi Dibaca 552 kali Hukum
Operasi Ketertiban Trayek, Bus AKAP Dilarang Mangkal di Terminal Perkotaan Batang
Petugas Satlantas Batang (kedua kanan), mengimbau sopir bus saat penertiban trayek bus AKAp di Terminal Bandar, Kabupaten Batang.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk mangkal di terminal angkutan perkotaan.

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk mangkal di terminal angkutan perkotaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Operasi Ketertiban Trayek yang digelar di Terminal Bandar, Kabupaten Batang, Senin (2/3/2026).

Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan, dan Perlintasan Sebidang Dishub Batang Bambang Pamungkas mengatakan, bahwa bus AKAP wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai peruntukannya, yakni Terminal Tipe A.

“Bus antarkota antarprovinsi tidak diperbolehkan menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal angkutan perkotaan. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban trayek dan keselamatan penumpang,” jelasnya.

Menurut Bambang, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan jaringan trayek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan angkutan jalan.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Rencana Umum Jaringan Trayek AKAP disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional,” terangnya.

Rencana umum jaringan trayek tersebut paling sedikit memuat asal dan tujuan trayek yang meliputi ibu kota provinsi, kota, wilayah strategis nasional, serta wilayah lain yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.

“Selain itu, diatur pula jaringan jalan yang dilalui, perkiraan permintaan jasa angkutan penumpang untuk jangka waktu paling singkat lima tahun, hingga kebutuhan dan jenis kendaraan pada setiap trayek,” tegasnya.

Terminal asal dan tujuan untuk trayek AKAP wajib berupa Terminal Tipe A atau simpul transportasi lain seperti bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api yang terhubung dalam jaringan trayek nasional.

“Ketentuan ini menjadi dasar dalam pengendalian operasional angkutan serta evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek dilakukan oleh gubernur dengan berpedoman pada rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional serta provinsi.

“Terminal asal dan tujuan untuk AKDP paling rendah adalah Terminal Tipe B, dan dapat terhubung dengan simpul transportasi lainnya,” ujar dia.

Bambang menegaskan, penertiban di Terminal Bandar akan dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh operator angkutan mematuhi ketentuan trayek yang telah ditetapkan.

“Pengawasan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, terintegrasi, dan berkeselamatan,” tandasnya.

Dishub Batang juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum sesuai dengan titik keberangkatan resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan
FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan
Batang - Upaya memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Batang terus didorong melalui kolaborasi multipihak. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Integrated Area Development (IAD) yang mengusung tema Penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Batang dalam Mewujudkan Tata Kelola Perhutanan Sosial yang Inklusif bagi Pemberdayaan KUPS Perempuan", di Ruang Rapat Pagilaran Bapperida Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 17
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Batang - Geliat investasi dan pesatnya kawasan industri di Kabupaten Batang tak cuma menuntut ekspansi ekonomi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan alam. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 92
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
Batang - DPRD Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 59
Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD
Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD
Batang - Sebagai pejabat baru di Kabupaten Batang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ratih Andrawina Suminar langsung tancap gas membangun komunikasi antarlembaga. Langkah awal ini ditandai dengan kunjungan silaturahmi ke Gedung DPRD Batang, Kabupaten Batang Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 15
Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas
Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas
Batang -  Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Batang bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) berupaya memperkuat kapasitas anggota dengan menggelar Pelatihan Kokam Berlalulintas. Menghadirkan nara sumber Sofwan Sumadi anggota DPRD Jateng dan Satlantas Polresta Batang, untuk menyiapkan jajaran Kokam yang berkompeten dalam membantu kalancaran lalu lintas.
23 Ags 2026 Jumadi 83
Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi membuka Gerakan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang Tahun 2026 pada Jumat 21 Agustus 2026. Penggalangan dana publik yang berlangsung hingga 21 November 2026 ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0736Batang, Letkol Inf. Didik Sudarmawan, selaku Ketua Umum Panitia.
22 Ags 2026 Jumadi 129