Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk mangkal di terminal angkutan perkotaan.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk mangkal di terminal angkutan perkotaan.
Penegasan tersebut
disampaikan dalam kegiatan Operasi Ketertiban Trayek yang digelar di Terminal
Bandar, Kabupaten Batang, Senin (2/3/2026).
Kepala Bidang Angkutan,
Keselamatan Jalan, dan Perlintasan Sebidang Dishub Batang Bambang Pamungkas mengatakan,
bahwa bus AKAP wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai
peruntukannya, yakni Terminal Tipe A.
“Bus antarkota
antarprovinsi tidak diperbolehkan menaikkan atau menurunkan penumpang di
terminal angkutan perkotaan. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan
ketertiban trayek dan keselamatan penumpang,†jelasnya.
Menurut Bambang,
langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan jaringan trayek
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan
angkutan jalan.
“Dalam regulasi
tersebut ditegaskan bahwa Rencana Umum Jaringan Trayek AKAP disusun dan
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional,†terangnya.
Rencana umum jaringan
trayek tersebut paling sedikit memuat asal dan tujuan trayek yang meliputi ibu
kota provinsi, kota, wilayah strategis nasional, serta wilayah lain yang
memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.
“Selain itu, diatur
pula jaringan jalan yang dilalui, perkiraan permintaan jasa angkutan penumpang
untuk jangka waktu paling singkat lima tahun, hingga kebutuhan dan jenis
kendaraan pada setiap trayek,†tegasnya.
Terminal asal dan
tujuan untuk trayek AKAP wajib berupa Terminal Tipe A atau simpul transportasi
lain seperti bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api yang terhubung
dalam jaringan trayek nasional.
“Ketentuan ini menjadi
dasar dalam pengendalian operasional angkutan serta evaluasi berkala yang
dilakukan pemerintah,†imbuhnya.
Sementara itu, untuk
angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), penyusunan Rencana Umum Jaringan
Trayek dilakukan oleh gubernur dengan berpedoman pada rencana induk jaringan
lalu lintas dan angkutan jalan nasional serta provinsi.
“Terminal asal dan
tujuan untuk AKDP paling rendah adalah Terminal Tipe B, dan dapat terhubung
dengan simpul transportasi lainnya,†ujar dia.
Bambang menegaskan,
penertiban di Terminal Bandar akan dilakukan secara berkala guna memastikan
seluruh operator angkutan mematuhi ketentuan trayek yang telah ditetapkan.
“Pengawasan ini bukan
untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan sistem transportasi
yang tertib, terintegrasi, dan berkeselamatan,†tandasnya.
Dishub Batang juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum sesuai dengan titik keberangkatan resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)