Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang

Rabu, 25 Februari 2026 Jumadi Dibaca 510 kali Hukum
Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang
Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang.
Batang Genderang perang hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Batang akhirnya mencapai titik akhir. Melewati proses panjang di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pengusaha terhadap kebijakan penertiban oleh Pemda.

Batang Genderang perang hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Batang akhirnya mencapai titik akhir. Melewati proses panjang di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pengusaha terhadap kebijakan penertiban oleh Pemda.

Drama hukum ini bermula pada 12 November 2024, saat para pengusaha karaoke merasa keberatan dengan tindakan pembongkaran lapak mereka.

Namun, setelah melalui rangkaian sidang yang melelahkan mulai dari adu bukti surat hingga pemeriksaan setempat di kawasan Sigandu pada awal Januari lalu kebenaran hukum akhirnya berpihak pada pemerintah.

Kepala Bagian Hukum Setda Batang Budiono mengonfirmasi, bahwa putusan yang terbit pada 25 Februari 2026 tersebut menyatakan tindakan Pemda Batang sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Putusannya intinya menerangkan bahwa Pemda tidak salah. Majelis Hakim menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.067.000,00” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).

Kemenangan Pemda Batang bukan tanpa alasan yang kuat. Budiono membeberkan bahwa para pengusaha karaoke di kawasan tersebut tidak hanya melanggar satu aturan, melainkan tujuh regulasi daerah sekaligus.

“Pelanggaran tersebut mencakup Perda Bangunan Gedung, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penyelenggaraan Hiburan, Pelarangan Miras, Lingkungan Hidup, Trantibum Linmas, hingga Perda tentang Pelacuran,” jelasnya.

Kenapa yang ditertibkan terlebih dahulu itu pengusaha karaoke, karena mereka melanggar Perda terbanyak, ada tujuh pelanggaran. Langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemkab untuk menata kawasan pantai secara bertahap menjadi destinasi pariwisata yang lebih baik.

Budiono menekankan, bahwa pembongkaran faktual yang dilakukan pada 9 Juli 2025 silam bukanlah tindakan gegabah. Pihaknya melalui Satpol PP dan Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan sosialisasi intensif sejak tahun 2023.

“Terkait langkah selanjutnya, pihak Pemda masih menunggu respon dari pihak penggugat. Sesuai aturan, terdapat waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding. Sejauh ini belum ada info upaya banding. Kita tunggu sampai 14 hari kerja, kalau tidak ada, berarti sudah inkracht atau putusan akhir,” terangnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kemenangan Bagian Hukum Setda Batang dalam mengawal kebijakan pemerintah. Sebelumnya, Pemda juga pernah digugat terkait pembangunan Islamic Center hingga sengketa lahan wisata Sigandu yang diklaim perorangan.

“Alhamdulillah, mayoritas kita menang semua. Karena dalam bekerja, kita selalu sesuai dengan runtutan prosedur dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan
FGD IAD Batang, Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial dan KUPS Perempuan
Batang - Upaya memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Batang terus didorong melalui kolaborasi multipihak. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Integrated Area Development (IAD) yang mengusung tema Penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Batang dalam Mewujudkan Tata Kelola Perhutanan Sosial yang Inklusif bagi Pemberdayaan KUPS Perempuan", di Ruang Rapat Pagilaran Bapperida Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 17
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Batang - Geliat investasi dan pesatnya kawasan industri di Kabupaten Batang tak cuma menuntut ekspansi ekonomi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan alam. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 92
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
Batang - DPRD Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 59
Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD
Demi Kemajuan Batang, Kajari Bangun Sinergi dengan DPRD
Batang - Sebagai pejabat baru di Kabupaten Batang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ratih Andrawina Suminar langsung tancap gas membangun komunikasi antarlembaga. Langkah awal ini ditandai dengan kunjungan silaturahmi ke Gedung DPRD Batang, Kabupaten Batang Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 15
Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas
Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas
Batang -  Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Batang bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) berupaya memperkuat kapasitas anggota dengan menggelar Pelatihan Kokam Berlalulintas. Menghadirkan nara sumber Sofwan Sumadi anggota DPRD Jateng dan Satlantas Polresta Batang, untuk menyiapkan jajaran Kokam yang berkompeten dalam membantu kalancaran lalu lintas.
23 Ags 2026 Jumadi 82
Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi membuka Gerakan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang Tahun 2026 pada Jumat 21 Agustus 2026. Penggalangan dana publik yang berlangsung hingga 21 November 2026 ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0736Batang, Letkol Inf. Didik Sudarmawan, selaku Ketua Umum Panitia.
22 Ags 2026 Jumadi 129