Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang

Rabu, 25 Februari 2026 Jumadi Dibaca 435 kali Hukum
Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang
Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang.
Batang Genderang perang hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Batang akhirnya mencapai titik akhir. Melewati proses panjang di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pengusaha terhadap kebijakan penertiban oleh Pemda.

Batang Genderang perang hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Batang akhirnya mencapai titik akhir. Melewati proses panjang di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pengusaha terhadap kebijakan penertiban oleh Pemda.

Drama hukum ini bermula pada 12 November 2024, saat para pengusaha karaoke merasa keberatan dengan tindakan pembongkaran lapak mereka.

Namun, setelah melalui rangkaian sidang yang melelahkan mulai dari adu bukti surat hingga pemeriksaan setempat di kawasan Sigandu pada awal Januari lalu kebenaran hukum akhirnya berpihak pada pemerintah.

Kepala Bagian Hukum Setda Batang Budiono mengonfirmasi, bahwa putusan yang terbit pada 25 Februari 2026 tersebut menyatakan tindakan Pemda Batang sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Putusannya intinya menerangkan bahwa Pemda tidak salah. Majelis Hakim menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.067.000,00” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).

Kemenangan Pemda Batang bukan tanpa alasan yang kuat. Budiono membeberkan bahwa para pengusaha karaoke di kawasan tersebut tidak hanya melanggar satu aturan, melainkan tujuh regulasi daerah sekaligus.

“Pelanggaran tersebut mencakup Perda Bangunan Gedung, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penyelenggaraan Hiburan, Pelarangan Miras, Lingkungan Hidup, Trantibum Linmas, hingga Perda tentang Pelacuran,” jelasnya.

Kenapa yang ditertibkan terlebih dahulu itu pengusaha karaoke, karena mereka melanggar Perda terbanyak, ada tujuh pelanggaran. Langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemkab untuk menata kawasan pantai secara bertahap menjadi destinasi pariwisata yang lebih baik.

Budiono menekankan, bahwa pembongkaran faktual yang dilakukan pada 9 Juli 2025 silam bukanlah tindakan gegabah. Pihaknya melalui Satpol PP dan Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan sosialisasi intensif sejak tahun 2023.

“Terkait langkah selanjutnya, pihak Pemda masih menunggu respon dari pihak penggugat. Sesuai aturan, terdapat waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding. Sejauh ini belum ada info upaya banding. Kita tunggu sampai 14 hari kerja, kalau tidak ada, berarti sudah inkracht atau putusan akhir,” terangnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kemenangan Bagian Hukum Setda Batang dalam mengawal kebijakan pemerintah. Sebelumnya, Pemda juga pernah digugat terkait pembangunan Islamic Center hingga sengketa lahan wisata Sigandu yang diklaim perorangan.

“Alhamdulillah, mayoritas kita menang semua. Karena dalam bekerja, kita selalu sesuai dengan runtutan prosedur dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

DPUPR minta, Indomaret Fres Alun-Alun Batang Kembalikan Fungsi Trotoar DPUPR minta, Indomaret Fres Alun-Alun Batang Kembalikan Fungsi Trotoar
DPUPR minta, Indomaret Fres Alun-Alun Batang Kembalikan Fungsi Trotoar
Batang - Polemik keberadaan pedestrian di depan Indomaret Fres, Alun-Alun Batang, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang.
25 Mei 2026 Jumadi 53
Dispaperta Batang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Dispaperta Batang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban
Dispaperta Batang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban
Batang - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) meningkatkan pengawasan kesehatan hewan kurban di sejumlah titik penjualan ternak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan layak kurban.
25 Mei 2026 Jumadi 75
Penjualan Hewan Kurban di Batang Cenderung Stabil, Pedagang Kambing Harapkan Pembeli Meningkat Penjualan Hewan Kurban di Batang Cenderung Stabil, Pedagang Kambing Harapkan Pembeli Meningkat
Penjualan Hewan Kurban di Batang Cenderung Stabil, Pedagang Kambing Harapkan Pembeli Meningkat
Batang - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, aktivitas penjualan hewan kurban mulai terlihat di sejumlah titik di Kabupaten Batang. Salah satunya di lapak penjual kambing di Jalan KH Achmad Dahlan, Kabupaten Batang, Senin (2552026), yang mulai dipadati calon pembeli meski belum seramai tahun-tahun sebelumnya.
25 Mei 2026 Jumadi 163
Dinarpus Jateng Visitasi Perpusdes Prapanca, Wabup Batang Harapkan Penilaian Obyektif Dinarpus Jateng Visitasi Perpusdes Prapanca, Wabup Batang Harapkan Penilaian Obyektif
Dinarpus Jateng Visitasi Perpusdes Prapanca, Wabup Batang Harapkan Penilaian Obyektif
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memberikan dukungan dan harapan besar bagi Perpustakaan Griya Prapanca Desa Bandar yang saat ini sedang mendapatkan penilaian langsung untuk meraih Perpustakaan Desa Terbaik Tingkat Jateng. Wakil Bupati Batang Suyono mamastikan, apabila setelah dilakukan visitasi, sesuai dengan data, tentu nilai yang murni akan didapat berkat kerja keras yang mengedepankan integritas.
25 Mei 2026 Jumadi 64
Pemkab Batang Minta Indomaret Fresh Kembalikan Fungsi Trotoar dan Pedestrian Pemkab Batang Minta Indomaret Fresh Kembalikan Fungsi Trotoar dan Pedestrian
Pemkab Batang Minta Indomaret Fresh Kembalikan Fungsi Trotoar dan Pedestrian
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mendesak pihak manajemen Indomaret Fresh segera mengembalikan fungsi pedestrian dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Alun-Alun Batang, setelah area tersebut menuai keluhan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial.
25 Mei 2026 Jumadi 53
Fasilitas Lengkap, Perpustakaan Griya Prapanca Diminati Warga Bandar Fasilitas Lengkap, Perpustakaan Griya Prapanca Diminati Warga Bandar
Fasilitas Lengkap, Perpustakaan Griya Prapanca Diminati Warga Bandar
Batang - Perpustakaan Griya Prapanca Desa Bandar, berupaya memenuhi layanan literasi dengan kelengkapan fasilitas hingga diminati warga untuk memenuhi kebutuhan literasi maupun pelatihan kewirausahaan. Saat ini, perpustakaan tersebut masuk enam besar dan menjalani visitasi penilaian langsung dari tim juri Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Jawa Tengah.
25 Mei 2026 Jumadi 59