Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang

Rabu, 25 Februari 2026 Jumadi Dibaca 561 kali Hukum
Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang
Gugatan Pengusaha Karaoke VS Pemda Batang, Dimenangkan Pemda Batang.
Batang Genderang perang hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Batang akhirnya mencapai titik akhir. Melewati proses panjang di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pengusaha terhadap kebijakan penertiban oleh Pemda.

Batang Genderang perang hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Batang akhirnya mencapai titik akhir. Melewati proses panjang di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pengusaha terhadap kebijakan penertiban oleh Pemda.

Drama hukum ini bermula pada 12 November 2024, saat para pengusaha karaoke merasa keberatan dengan tindakan pembongkaran lapak mereka.

Namun, setelah melalui rangkaian sidang yang melelahkan mulai dari adu bukti surat hingga pemeriksaan setempat di kawasan Sigandu pada awal Januari lalu kebenaran hukum akhirnya berpihak pada pemerintah.

Kepala Bagian Hukum Setda Batang Budiono mengonfirmasi, bahwa putusan yang terbit pada 25 Februari 2026 tersebut menyatakan tindakan Pemda Batang sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Putusannya intinya menerangkan bahwa Pemda tidak salah. Majelis Hakim menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.067.000,00” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).

Kemenangan Pemda Batang bukan tanpa alasan yang kuat. Budiono membeberkan bahwa para pengusaha karaoke di kawasan tersebut tidak hanya melanggar satu aturan, melainkan tujuh regulasi daerah sekaligus.

“Pelanggaran tersebut mencakup Perda Bangunan Gedung, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penyelenggaraan Hiburan, Pelarangan Miras, Lingkungan Hidup, Trantibum Linmas, hingga Perda tentang Pelacuran,” jelasnya.

Kenapa yang ditertibkan terlebih dahulu itu pengusaha karaoke, karena mereka melanggar Perda terbanyak, ada tujuh pelanggaran. Langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemkab untuk menata kawasan pantai secara bertahap menjadi destinasi pariwisata yang lebih baik.

Budiono menekankan, bahwa pembongkaran faktual yang dilakukan pada 9 Juli 2025 silam bukanlah tindakan gegabah. Pihaknya melalui Satpol PP dan Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan sosialisasi intensif sejak tahun 2023.

“Terkait langkah selanjutnya, pihak Pemda masih menunggu respon dari pihak penggugat. Sesuai aturan, terdapat waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding. Sejauh ini belum ada info upaya banding. Kita tunggu sampai 14 hari kerja, kalau tidak ada, berarti sudah inkracht atau putusan akhir,” terangnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kemenangan Bagian Hukum Setda Batang dalam mengawal kebijakan pemerintah. Sebelumnya, Pemda juga pernah digugat terkait pembangunan Islamic Center hingga sengketa lahan wisata Sigandu yang diklaim perorangan.

“Alhamdulillah, mayoritas kita menang semua. Karena dalam bekerja, kita selalu sesuai dengan runtutan prosedur dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Batang - Diskominfo Batang mengundang para admin data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan untuk mengevaluasi hasil dari pendampingan dalam penyusunan data, tingkat kabupaten. Evaluasi tersebut merupakan upaya agar para admin dalam pengelolaan data sektoral harus berbasis metadata, sehingga menghasilkan keakuratan data.
15 Okt 2026 Jumadi 61
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi keamanan siber bagi kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan perangkat desa di Balai Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (14102026).
15 Okt 2026 Jumadi 96
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Batang Pembangunan jogging track di Stadion Moh Sarengat, Kabupaten Batang telah rampung dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang. Fasilitas olahraga tersebut kini tinggal menunggu waktu peresmian sebelum dapat dimanfaatkan masyarakat.
15 Okt 2026 Jumadi 55
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
Batang Wakil Bupati Batang Suyono mengusulkan agar, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyimpan sampel menu Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari dan mengirimkannya ke puskesmas terdekat atau dinas terkait untuk pemeriksaan laboratorium. Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi dugaan keracunan makanan pada penerima manfaat program MBG.
15 Okt 2026 Jumadi 66
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Batang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus menggencarkan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula. Langkah ini menyasar para pelajar sekolah hingga masyarakat di berbagai wilayah untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
15 Okt 2026 Jumadi 96
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Batang PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menanam 1.300 bibit mangrove jenis Rhizophora di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (15102026).
15 Okt 2026 Jumadi 50