Batang Genderang perang hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Batang akhirnya mencapai titik akhir. Melewati proses panjang di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pengusaha terhadap kebijakan penertiban oleh Pemda.
Batang Genderang perang hukum antara pengusaha karaoke Pantai Sigandu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Batang akhirnya mencapai titik akhir. Melewati proses panjang di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pengusaha terhadap kebijakan penertiban oleh Pemda.
Drama hukum ini bermula
pada 12 November 2024, saat para pengusaha karaoke merasa keberatan dengan
tindakan pembongkaran lapak mereka.
Namun, setelah melalui
rangkaian sidang yang melelahkan mulai dari adu bukti surat hingga pemeriksaan
setempat di kawasan Sigandu pada awal Januari lalu kebenaran hukum akhirnya
berpihak pada pemerintah.
Kepala Bagian Hukum
Setda Batang Budiono mengonfirmasi, bahwa putusan yang terbit pada 25 Februari
2026 tersebut menyatakan tindakan Pemda Batang sudah sesuai dengan koridor
hukum.
“Putusannya intinya
menerangkan bahwa Pemda tidak salah. Majelis Hakim menolak gugatan dari
penggugat untuk seluruhnya, kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp4.067.000,00†katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).
Kemenangan Pemda Batang
bukan tanpa alasan yang kuat. Budiono membeberkan bahwa para pengusaha karaoke
di kawasan tersebut tidak hanya melanggar satu aturan, melainkan tujuh regulasi
daerah sekaligus.
“Pelanggaran tersebut
mencakup Perda Bangunan Gedung, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
Penyelenggaraan Hiburan, Pelarangan Miras, Lingkungan Hidup, Trantibum Linmas,
hingga Perda tentang Pelacuran,†jelasnya.
Kenapa yang ditertibkan
terlebih dahulu itu pengusaha karaoke, karena mereka melanggar Perda terbanyak,
ada tujuh pelanggaran. Langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemkab untuk
menata kawasan pantai secara bertahap menjadi destinasi pariwisata yang lebih
baik.
Budiono menekankan,
bahwa pembongkaran faktual yang dilakukan pada 9 Juli 2025 silam bukanlah
tindakan gegabah. Pihaknya melalui Satpol PP dan Organisai Perangkat Daerah (OPD)
terkait telah melakukan sosialisasi intensif sejak tahun 2023.
“Terkait langkah
selanjutnya, pihak Pemda masih menunggu respon dari pihak penggugat. Sesuai
aturan, terdapat waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding. Sejauh ini belum
ada info upaya banding. Kita tunggu sampai 14 hari kerja, kalau tidak ada,
berarti sudah inkracht atau putusan akhir,†terangnya.
Kasus ini menambah
daftar panjang kemenangan Bagian Hukum Setda Batang dalam mengawal kebijakan
pemerintah. Sebelumnya, Pemda juga pernah digugat terkait pembangunan Islamic
Center hingga sengketa lahan wisata Sigandu yang diklaim perorangan.
“Alhamdulillah,
mayoritas kita menang semua. Karena dalam bekerja, kita selalu sesuai dengan
runtutan prosedur dan regulasi yang berlaku,†pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)