Batang - Kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih di kawasan Exit Tol Kandeman mulai mendapat respons positif dari warga Kabupaten Batang. Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan bersama Polres Batang itu dinilai mampu mengurangi kemacetan sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalur Pantura.
Batang - Kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih di kawasan Exit Tol Kandeman mulai mendapat respons positif dari warga Kabupaten Batang. Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan bersama Polres Batang itu dinilai mampu mengurangi kemacetan sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalur Pantura.
Kebijakan
tersebut diterapkan arah masuk kota di Jalan Pantura, yang selama ini menjadi
salah satu titik padat kendaraan, terutama truk bermuatan besar yang melintas
menuju Batang Kota.
Salah
satu warga Pradana menyambut, baik upaya pembatasan tersebut. Menurutnya,
keberadaan truk sumbu tiga yang melintas di dalam kota kerap menimbulkan
kemacetan, terlebih saat ini sedang berlangsung proyek pengecoran jalan di
kawasan pusat kota.
“Setuju
kalau dimasukkan ke tol dari pada masuk Batang Kota bikin macet, apalagi
sekarang lagi ada pengecoran,†katanya saat ditemui di Desa Tragung, Kecamatan
Kandeman, Kabupaten Batang, Sabtu (21/2/2026).
Ia
menilai pembatasan tersebut dapat membuat arus lalu lintas lebih tertib. Namun,
ia juga mengusulkan agar waktu pembatasan dapat disesuaikan dengan jam padat
aktivitas masyarakat, seperti pagi dan sore hari.
Menurut
Pradana, keberadaan truk besar di jalur Pantura juga kerap menimbulkan
kekhawatiran bagi pengguna jalan lainnya.
“Serem
kalau truk pakai dua lajur sekaligus, belum lagi kalau muatan kosong kadang
ngebut,†ungkapnya.
Pendapat
serupa disampaikan Sekar (20), warga Batang Kota. Ia mengapresiasi kebijakan
pemerintah daerah yang dinilai dapat membuat kondisi lalu lintas di pusat kota
menjadi lebih nyaman.
“Saya
sangat apresiasi banget kalau konsisten, Batang Kota pasti lebih rapi dan
nyaman,†tuturnya.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Batang Sakti
Nurhuda, menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau
lebih dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan di jalur nasional Pantura.
“Kendaraan
sumbu tiga atau lebih diharapkan memanfaatkan jalan tol pada pukul 05.00 sampai
21.00 WIB,†jelasnya.
Menurutnya,
rambu larangan sudah dipasang di sejumlah titik. Namun, masih terdapat
pengemudi yang memilih melintas di jalur nasional karena mempertimbangkan biaya
tol.
“Kami
akan terus memperkuat sosialisasi agar penggunaan jalan tol dapat lebih
optimal,†tegasnya.
Selain
pembatasan operasional truk, Dishub Batang juga melakukan penataan ruang milik
jalan di sepanjang kawasan Kandeman hingga Dolok. Penataan tersebut meliputi
pembersihan bahu jalan dari warung liar, bengkel tambal ban, serta aktivitas
pengelasan yang memanfaatkan area jalan nasional.
“Keberadaan
aktivitas itu mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna
jalan. Dishub juga mengimbau pengemudi truk agar tidak parkir di bahu jalan,
terutama di area putar balik seperti Tulis, Jatisari, dan Kalibabal,†terangnya.
Pada
tahap awal, langkah yang dilakukan masih berupa sosialisasi dan peneguran
kepada pengemudi. Sementara untuk penindakan, menjadi kewenangan Polres Batang.
“Pemkab
Batang menegaskan, bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu tiga merupakan bagian
dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi kondisi jalan
nasional Pantura sebagai jalur logistik utama di Jawa Tengah,†ujar dia.
Selama
ini, jalur Pantura Batang dikenal sebagai salah satu titik rawan kemacetan dan
kecelakaan akibat tingginya volume kendaraan berat, khususnya di kawasan
Kandeman hingga Batang Kota.
“Melalui pembatasan operasional dan pengalihan kendaraan berat ke jalan tol, pemerintah berharap arus lalu lintas menjadi lebih lancar, kerusakan jalan dapat diminimalkan, serta keselamatan pengguna jalan meningkat,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)