Batang - PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan kelebihan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp7.305.325.191,00 atau setara 4.441.914 kWh kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengembalian tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan dilaksanakan di Aula Kejari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (5/2/2026).
Batang - PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan kelebihan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp7.305.325.191,00 atau setara 4.441.914 kWh kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Pengembalian tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan dilaksanakan di Aula Kejari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (5/2/2026).
Kepala Kejari Batang
Raymond Ali menjelaskan, dana yang dikembalikan merupakan hasil penyelidikan
bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pembayaran rekening listrik Pemkab
Batang pada tahun anggaran 2022 hingga September 2024.
“Nominal tersebut
diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran
yang terjadi karena proses validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti,
sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan,†jelasnya.
Penyelidikan itu
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024. Namun, temuan
tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dan bukan tindak
pidana.
“Karena sifatnya
administratif, penyelesaiannya difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan
daerah. Dana yang dikembalikan selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemkab
Batang,†terangnya.
Sementara itu, Bupati
Batang M. Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari Batang dalam mengawal
pengamanan aset dan keuangan daerah.
“Kami menyampaikan
terima kasih atas upaya Kejaksaan Negeri Batang yang luar biasa dalam
pengamanan aset maupun keuangan negara. Melalui proses penyelidikan ini,
kelebihan pembayaran bisa dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp7,3
miliar,†ungkapnya.
Ia berharap, langkah
tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah, sekaligus
mendorong penyelesaian persoalan serupa melalui pendekatan pemulihan kerugian
negara.
“Kami berharap, ini
menjadi langkah berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset dan keuangan
daerah, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian
dan restorative justice,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)