Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang melakukan klarifikasi terhadap manajemen PT Yamani yang beroperasi di Kawasan Batang Industrial Park (BIP), menyusul aksi demonstrasi sejumlah pekerja beberapa waktu lalu.
Batang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang melakukan klarifikasi terhadap manajemen PT Yamani yang beroperasi di Kawasan Batang Industrial Park (BIP), menyusul aksi demonstrasi sejumlah pekerja beberapa waktu lalu.
Kepala
Disnaker Batang Suprapto mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan
hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus
menjaga hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan.
“Kami
melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk permasalahan yang sebenarnya, agar
tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan pihak perusahaan,†katanya.
saat ditemui di Kantor Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Senin (12/1/2026).
Suprapto
menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, aksi demonstrasi
tersebut dinilai belum sesuai prosedur. Pasalnya, tuntutan yang disuarakan
belum pernah disampaikan atau dibahas secara formal melalui mekanisme serikat
pekerja maupun dengan manajemen perusahaan.
“Harusnya
ada pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian didiskusikan melalui serikat
pekerja dengan pihak manajemen. Dari keterangan perusahaan, hal itu belum
dilakukan,†jelasnya.
Ia
menyebutkan, isu utama yang melatarbelakangi demonstrasi adalah munculnya rumor
bahwa perusahaan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
pada Lebaran mendatang. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pihak perusahaan
membantah kabar tersebut.
“Perusahaan
menegaskan bahwa mereka tetap akan memberikan THR sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,†ungkapnya.
Suprapto
juga mengungkapkan, bahwa munculnya isu tersebut berkaitan dengan masa transisi
sejumlah pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang
kontraknya telah berakhir dan akan diangkat menjadi pekerja tetap atau
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Dalam
kondisi tersebut, terdapat permintaan kompensasi dari pekerja PKWT yang masa
kontraknya berakhir. Namun, karena sebagian besar pekerja langsung melanjutkan
hubungan kerja sebagai karyawan tetap, maka perhitungan hak THR dilakukan
secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagai PKWTT hingga Hari Raya,â€
terangnya.
Ada
kebingungan di lapangan, dimana beberapa pekerja menuntut kompensasi sekaligus
THR penuh. Padahal secara regulasi, jika kontraknya berlanjut menjadi PKWTT,
maka THR dihitung secara proporsional, bukan berarti tidak diberikan.
Suprapto
menegaskan, Disnaker Kabupaten Batang akan terus memantau perkembangan
persoalan tersebut serta mendorong komunikasi antara pekerja dan perusahaan
agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami harapkan semua pihak mengedepankan dialog dan mekanisme yang ada, supaya hubungan industrial tetap harmonis dan hak pekerja tetap terlindungi,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)