Kosongnya Ratusan Perades di Batang Hambat Pelayanan Masyarakat

Jumat, 04 Juli 2025 Jumadi Dibaca 847 kali Pelayanan Publik
Kosongnya Ratusan Perades di Batang Hambat Pelayanan Masyarakat
Kepala Dispermades Batang Rusmanto menyampaikan, Kosongnya Ratusan Perades di Batang Hambat Pelayanan Masyarakat.
Batang - Sebanyak 204 kursi Perangkat desa (Perades) di Kabupaten Batang kini dibiarkan kosong. Padahal, posisi-posisi itu tersebar di 239 desa, yang berarti hampir setiap desa menanggung beban kerja lebih berat karena kekosongan aparat di tingkat pemerintahan paling bawah. Namun hingga kini, proses pengisian perangkat desa belum bisa dilakukan.

Batang - Sebanyak 204 kursi Perangkat desa (Perades) di Kabupaten Batang kini dibiarkan kosong. Padahal, posisi-posisi itu tersebar di 239 desa, yang berarti hampir setiap desa menanggung beban kerja lebih berat karena kekosongan aparat di tingkat pemerintahan paling bawah. Namun hingga kini, proses pengisian perangkat desa belum bisa dilakukan.

“Kita memang belum melaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa. Karena saat ini terjadi perubahan regulasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Batang Rusmanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2025).

Perubahan yang dimaksud adalah bergesernya aturan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bukan sekadar ganti nomor, perubahan itu turut mengubah mekanisme penting, terutama terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sekarang harus mendapatkan persetujuan bupati, yang sebelumnya hanya cukup sampai pada rekomendasi camat,” jelasnya.

Persoalan makin pelik karena aturan teknis untuk melaksanakan undang-undang baru itu belum turun. Tentunya kita masih menunggu aturan atau petunjuk yang datang dari pemerintah pusat, apakah bisa langsung menggunakan undang-undang itu atau harus menunggu peraturan pemerintah seperti halnya pengisian atau pemilihan kepala desa.

“Kondisi serupa terjadi pada jabatan kepala desa. Kabupaten Batang tercatat memiliki 9 desa dengan posisi kepala desa kosong, sebagian karena meninggal dunia, sebagian lagi tersangkut kasus pidana. Desa Sidorejo, Mojotengah, dan Kalirejo misalnya, mengalami kekosongan karena kepala desa mereka harus berurusan dengan kasus hukum,” terangnya.

Sementara desa yang kini tanpa kepala desa antara lain Deles, Sangubanyu, Keniten, Ngadirejo, Besani, Sidalang, Denasri Wetan, Kluwih, dan Rowosari. Sayangnya, pengisian jabatan kepala desa juga terkendala. Meski secara aturan bisa dilakukan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Kabupaten Batang masih terikat moratorium Pilkades, baik serentak maupun antar waktu.

Rusmanto menyebutkan bahwa, hal itu mengacu pada sejumlah surat edaran, yakni: SE Mendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan ketentuan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD.SE Gubernur No. 400.10.2/0004873 tanggal 26 Juni 2024. Surat Kepala Dispermasdes Kabupaten Batang No. P/92/400.10.2.2/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.

“Kalau di Pilkades, dari undang-undang itu memang sudah ada surat edaran yang memberikan penjelasan bahwa saat ini kita masih moratorium. Baik untuk Pilkades serentak maupun Pilkades antar waktu. Nah, untuk pengisian perangkat desa ini juga sudah kami konsultasikan ke pusat, apakah nanti bisa langsung mengacu ke undang-undang, atau tetap harus menunggu peraturan pemerintah,” ujar dia.

Bagi warga desa, kekosongan perangkat maupun kepala desa bukan sekadar urusan administrasi. Banyak urusan masyarakat dari pelayanan surat-menyurat, urusan bantuan sosial, hingga program pembangunan jadi tersendat.

“Sementara pemerintah daerah masih harus bersabar, menanti kejelasan aturan yang akan menjadi pegangan resmi. Sampai saat itu tiba, 204 perangkat desa dan 9 kursi kepala desa di Batang masih kosong menunggu pengisi,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)

Berita Lainnya

1.000 Penari Babalu Pecahkan Rekor MURI, Bukti Gen Z Cinta Budaya 1.000 Penari Babalu Pecahkan Rekor MURI, Bukti Gen Z Cinta Budaya
1.000 Penari Babalu Pecahkan Rekor MURI, Bukti Gen Z Cinta Budaya
Batang - Ribuan pelajar mempersembahkan tarian khas Kabupaten Batang Tari Babalu dalam rangka memecahkan rekor 1.000 penari Babalu di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026). Tari Babalu mampu memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), dengan menghadirkan ribuan pelajar yang telah berlatih sejak lama, sekaligus bukti kecintaan terhadap budaya khas Kabupaten Batang.
10 Apr 2026 Jumadi 37
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang 8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
Batang - Ribuan warga memadati Lapangan Kampus Dracik, Kabupaten Batang, dalam kegiatan Fun Walk yang digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 98
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mencatatkan dua rekor sekaligus di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 101
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Batang Kabupaten Batang baru saja mengukir tinta emas tepat di hari jadinya yang Ke-60. Tidak tanggung-tanggung, dua rekor dunia sekaligus berhasil disabet dalam sehari, mengubah momentum perayaan menjadi panggung apresiasi nasional yang luar biasa.
10 Apr 2026 Jumadi 54
Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak
Membenteng Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak
Batang Arus digitalisasi yang tak terbendung kini menemui titik balik di Kabupaten Batang. Menyusul berlakunya sisi operasional PP Nomor 17 Tahun 2025 pada Maret 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) secara tegas mengambil ancang-ancang untuk memperketat penggunaan media sosial dan gadget bagi anak-anak.
10 Apr 2026 Jumadi 20
Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo
Rekor MURI Minyak Jelantah yang Sejalan dengan Program Presiden Prabowo
Batang Siapa sangka, limbah dapur yang biasanya berakhir di saluran air kini menjelma menjadi pundi-pundi rupiah di Kabupaten Batang. Hanya dalam waktu delapan bulan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Batang berhasil membuktikan bahwa minyak goreng bekas alias jelantah memiliki potensi ekonomi yang menggiurkan dengan omzet mencapai Rp63 juta.
10 Apr 2026 Jumadi 18