Kosongnya Ratusan Perades di Batang Hambat Pelayanan Masyarakat

Jumat, 04 Juli 2025 Jumadi Dibaca 884 kali Pelayanan Publik
Kosongnya Ratusan Perades di Batang Hambat Pelayanan Masyarakat
Kepala Dispermades Batang Rusmanto menyampaikan, Kosongnya Ratusan Perades di Batang Hambat Pelayanan Masyarakat.
Batang - Sebanyak 204 kursi Perangkat desa (Perades) di Kabupaten Batang kini dibiarkan kosong. Padahal, posisi-posisi itu tersebar di 239 desa, yang berarti hampir setiap desa menanggung beban kerja lebih berat karena kekosongan aparat di tingkat pemerintahan paling bawah. Namun hingga kini, proses pengisian perangkat desa belum bisa dilakukan.

Batang - Sebanyak 204 kursi Perangkat desa (Perades) di Kabupaten Batang kini dibiarkan kosong. Padahal, posisi-posisi itu tersebar di 239 desa, yang berarti hampir setiap desa menanggung beban kerja lebih berat karena kekosongan aparat di tingkat pemerintahan paling bawah. Namun hingga kini, proses pengisian perangkat desa belum bisa dilakukan.

“Kita memang belum melaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa. Karena saat ini terjadi perubahan regulasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Batang Rusmanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2025).

Perubahan yang dimaksud adalah bergesernya aturan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bukan sekadar ganti nomor, perubahan itu turut mengubah mekanisme penting, terutama terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sekarang harus mendapatkan persetujuan bupati, yang sebelumnya hanya cukup sampai pada rekomendasi camat,” jelasnya.

Persoalan makin pelik karena aturan teknis untuk melaksanakan undang-undang baru itu belum turun. Tentunya kita masih menunggu aturan atau petunjuk yang datang dari pemerintah pusat, apakah bisa langsung menggunakan undang-undang itu atau harus menunggu peraturan pemerintah seperti halnya pengisian atau pemilihan kepala desa.

“Kondisi serupa terjadi pada jabatan kepala desa. Kabupaten Batang tercatat memiliki 9 desa dengan posisi kepala desa kosong, sebagian karena meninggal dunia, sebagian lagi tersangkut kasus pidana. Desa Sidorejo, Mojotengah, dan Kalirejo misalnya, mengalami kekosongan karena kepala desa mereka harus berurusan dengan kasus hukum,” terangnya.

Sementara desa yang kini tanpa kepala desa antara lain Deles, Sangubanyu, Keniten, Ngadirejo, Besani, Sidalang, Denasri Wetan, Kluwih, dan Rowosari. Sayangnya, pengisian jabatan kepala desa juga terkendala. Meski secara aturan bisa dilakukan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Kabupaten Batang masih terikat moratorium Pilkades, baik serentak maupun antar waktu.

Rusmanto menyebutkan bahwa, hal itu mengacu pada sejumlah surat edaran, yakni: SE Mendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan ketentuan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD.SE Gubernur No. 400.10.2/0004873 tanggal 26 Juni 2024. Surat Kepala Dispermasdes Kabupaten Batang No. P/92/400.10.2.2/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.

“Kalau di Pilkades, dari undang-undang itu memang sudah ada surat edaran yang memberikan penjelasan bahwa saat ini kita masih moratorium. Baik untuk Pilkades serentak maupun Pilkades antar waktu. Nah, untuk pengisian perangkat desa ini juga sudah kami konsultasikan ke pusat, apakah nanti bisa langsung mengacu ke undang-undang, atau tetap harus menunggu peraturan pemerintah,” ujar dia.

Bagi warga desa, kekosongan perangkat maupun kepala desa bukan sekadar urusan administrasi. Banyak urusan masyarakat dari pelayanan surat-menyurat, urusan bantuan sosial, hingga program pembangunan jadi tersendat.

“Sementara pemerintah daerah masih harus bersabar, menanti kejelasan aturan yang akan menjadi pegangan resmi. Sampai saat itu tiba, 204 perangkat desa dan 9 kursi kepala desa di Batang masih kosong menunggu pengisi,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)

Berita Lainnya

Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi
Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi
Batang - Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Batang terus dimatangkan. Melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Tahap I yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata RuangBadan Pertanahan Nasional (ATRBPN), dua wilayah utama Kecamatan Batang dan Kecamatan Subah kini menjadi fokus penataan tata ruang yang presisi.
08 Okt 2026 Jumadi 113
Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang
Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang
Batang - Kerawanan kebakaran yang terjadi di area dapur menjadi hal yang patut diwaspadai, agar sedini mungkin diantisipasi melalui edukasi dan praktik langsung. Kerawanan tersebut menginisiasi para kaum ibu bersama putra-putrinya berkunjung ke Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Batang, untuk mendapatkan edukasi cara pemadaman api secara ringan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
08 Okt 2026 Jumadi 132
Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang
Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang
Batang Kabupaten Batang, menjadi salah satu daerah yang mendapatkan pilot project program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan. Uji coba tersebut dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujungnegoro 1 di SMP Negeri 2 Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (8102026).
08 Okt 2026 Jumadi 139
RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor
RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor
Batang Pemerintah Kabupaten Batang, terus memperkuat kepastian tata ruang melalui penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya tersebut disosialisasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang melalui kegiatan Sosialisasi Tata Ruang terkait RDTR di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (8102026).
08 Okt 2026 Jumadi 125
DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan
DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan
Batang DPRD Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta mempercepat pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal sekitar dua bulan.
08 Okt 2026 Jumadi 106
Pemkab Batang Gelontorkan Tim Terpadu Perlinsos Digital Penerima Bansos Pemkab Batang Gelontorkan Tim Terpadu Perlinsos Digital Penerima Bansos
Pemkab Batang Gelontorkan Tim Terpadu Perlinsos Digital Penerima Bansos
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bergerak cepat memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2027. Melalui skema digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos), masyarakat diajak melakukan registrasi ulang agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan.
08 Okt 2026 Jumadi 124