Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang

Rabu, 12 Maret 2025 Jumadi Dibaca 5.891 kali Pemerintahan
Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
Batang - Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, Pemerintah daerah mulai menertibkan jam operasional minimarket dan swalayan di Kabupaten Batang.

Batang - Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, Pemerintah daerah mulai menertibkan jam operasional minimarket dan swalayan di Kabupaten Batang.

Aturan ini melarang minimarket beroperasi melewati pukul 23.00 WIB. Sementara bagi yang sebelumnya buka 24 jam, kini hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Haryono mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah minimarket. Dari hasil patroli tersebut, sebagian besar telah mematuhi aturan, namun masih ditemukan beberapa yang belum menaati surat edaran tersebut.

“Sebagian besar minimarket sudah tutup sesuai aturan, tetapi ada juga yang masih bandel. Kami langsung menyambangi mereka dan memberikan surat peringatan. Saya berharap pengelola minimarket bisa mengindahkan aturan ini demi ketertiban,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon menambahkan, bahwa patroli pertama telah dilakukan di Kecamatan Batang dengan hasil yang cukup baik.

“Dari hasil patroli, minimarket yang telah menerima surat edaran sebagian besar sudah mematuhi aturan. Ada beberapa yang belum menerima surat edaran, tetapi setelah kami datangi, mereka menyatakan akan segera menyesuaikan jam operasionalnya,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang Wahyu Budi Santoso menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat agar tetap berkembang di tengah persaingan dengan ritel modern.

“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan minimarket terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP sebagai penegak perda akan memberikan pembinaan,” terangnya.

Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat sementara, melainkan akan terus berlaku hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang.

“Diharapkan dengan adanya aturan ini, UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah. Selain itu, kebijakan ini juga pasti akan membuat ekonomi berjalan lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha,” tegasnya.

Di sisi lain, aturan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya agar tujuan awal dari kebijakan ini benar-benar tercapai. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)

 

Berita Lainnya

Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi
Pemkab Batang Matangkan RDTR Subah dan Batang, Dorong Kepastian Hukum Lahan dan Investasi
Batang - Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Batang terus dimatangkan. Melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Tahap I yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata RuangBadan Pertanahan Nasional (ATRBPN), dua wilayah utama Kecamatan Batang dan Kecamatan Subah kini menjadi fokus penataan tata ruang yang presisi.
08 Okt 2026 Jumadi 145
Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang
Waspada Ancaman Kebakaran di Dapur, Kaum Ibu Diedukasi Damkar Batang
Batang - Kerawanan kebakaran yang terjadi di area dapur menjadi hal yang patut diwaspadai, agar sedini mungkin diantisipasi melalui edukasi dan praktik langsung. Kerawanan tersebut menginisiasi para kaum ibu bersama putra-putrinya berkunjung ke Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Batang, untuk mendapatkan edukasi cara pemadaman api secara ringan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
08 Okt 2026 Jumadi 159
Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang
Batang Jadi Pilot Project MBG Prasmanan, Dengan Konsep Makan Sekolah di Jepang
Batang Kabupaten Batang, menjadi salah satu daerah yang mendapatkan pilot project program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan. Uji coba tersebut dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujungnegoro 1 di SMP Negeri 2 Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (8102026).
08 Okt 2026 Jumadi 180
RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor
RDTR Batang dan Subah Diperkuat, Pemkab Pastikan Tata Ruang Beri Kepastian bagi Investor
Batang Pemerintah Kabupaten Batang, terus memperkuat kepastian tata ruang melalui penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya tersebut disosialisasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang melalui kegiatan Sosialisasi Tata Ruang terkait RDTR di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Kamis (8102026).
08 Okt 2026 Jumadi 159
DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan
DPRD Batang Soroti Serapan APBD Perubahan 2026, Pemkab Diminta Percepat Pelaksanaan Kegiatan
Batang DPRD Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta mempercepat pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal sekitar dua bulan.
08 Okt 2026 Jumadi 142
Pemkab Batang Gelontorkan Tim Terpadu Perlinsos Digital Penerima Bansos Pemkab Batang Gelontorkan Tim Terpadu Perlinsos Digital Penerima Bansos
Pemkab Batang Gelontorkan Tim Terpadu Perlinsos Digital Penerima Bansos
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bergerak cepat memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2027. Melalui skema digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos), masyarakat diajak melakukan registrasi ulang agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan.
08 Okt 2026 Jumadi 161