Politik Uang Dikenakan Sanksi Penjara 3 Tahun

Selasa, 14 Februari 2017 Lukman Hadi Lukito Dibaca 4.222 kali Pemerintahan
Politik Uang Dikenakan Sanksi Penjara 3 Tahun
Kajian Hukum Ancaman Politik Uang
BATANG - Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, memberikan sanksi bagi politik uang atau suap. Dalam pasal 187 ayat (1) ditegaskan mengenai sanksi pidana bagi pemberi dan penerima yaitu sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Dalam ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan, SH dalam acara Kajian Hukum Ancaman Politik Uang dalam Pilkada Batang tahun 2017. Kegiatan berlangsung di Hotel Dewi Ratih Senin 13/2/17.

“Hampir disetiap pemilihan baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah atau pemiilihan kepala desa, tindakan politik uang pasti terjadi,” katanya.

Pada pilkada tahun 2015 terdapat 85 dugaan politik uang yang terjadi di 21 kabupaten atau kota. Angka ini dipastikan lebih kecil dari yang terjadi sebenarnya. Politik uang terjadi akibat kegagalan pemerintah memajukan kehidupan di bidang ekonomi, sosial dan budaya yang nyata bagi masyarakat. Politik uang terjadi karena keadaan masyarakat yang semakin sulit untuk percaya akan adanya pemerintahan yang baik.

“Yang berhak melaporkan adanya dugaan politik uang adalah peserta pemilih, Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilih dan pengawas pemilihan (temuan).Dilaporkan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukannya tindakan politik uang,” jelas Abhan.

Kasi Perdata Umum Dony Rahmat S, SH (Kajari Batang) menjelaskan pengertian politik uang sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

“Pemberian ini biasanya berupa uang dan barang dan biasanya dilakukan oleh para kader dan pengurus partai beberapa hari sebelum pemilihan umum,” kata Dony.

“Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelas Dony lebih lanjut.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung yang diwakilkan Kepala unit III Reskrim Iptu Suharsiamto mengingatkan kepada paslon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2017 untuk menghindari politik uang.

“Karena dalam undang–undang telah mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktek politik uang (money politic) bisa dipidana,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Adi Pranoto mengatakan, kegiatan Kajian Hukum Ancaman Politik Uang dalam Pilkada Batang Tahun 2017 bertujuan agar semua paslon mengetahui apa yang menjadi undang-undang /tata tertib dalam pilkada sehinga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Batang.

“Berharap semua pasangaan calon dan pemangku kepentingan yang lain dan pemilih bisa memahami tanggung jawab dalam menentukan pilihan serta tahu politik uang dengan ancaman hukumya,” kata adhi Pranoto. (edo)

Berita Lainnya

DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
DPRD Batang Bahas 3 Raperda Prioritas, Atur Lingkungan hingga Tata Ruang
Batang - DPRD Kabupaten Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 26
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Tanggapi Pesatnya Industri, Pemkab Batang Dorong Tiga Raperda Strategis ke DPRD
Batang - Geliat investasi dan pesatnya kawasan industri di Kabupaten Batang tak cuma menuntut ekspansi ekonomi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan alam. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (2482026).
24 Ags 2026 Jumadi 27
Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas
Hadirkan Satlantas, Kokam Batang Dilatih Kecakapan Berlalulintas
Batang -  Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Batang bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) berupaya memperkuat kapasitas anggota dengan menggelar Pelatihan Kokam Berlalulintas. Menghadirkan nara sumber Sofwan Sumadi anggota DPRD Jateng dan Satlantas Polresta Batang, untuk menyiapkan jajaran Kokam yang berkompeten dalam membantu kalancaran lalu lintas.
23 Ags 2026 Jumadi 59
Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Dandim  Batang Pimpin Bulan Dana PMI 2026, Targetkan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi membuka Gerakan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang Tahun 2026 pada Jumat 21 Agustus 2026. Penggalangan dana publik yang berlangsung hingga 21 November 2026 ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0736Batang, Letkol Inf. Didik Sudarmawan, selaku Ketua Umum Panitia.
22 Ags 2026 Jumadi 119
Serikat Pekerja Yih Quan Gelar Festival Pertama, Tebar Hadiah Motor Hingga Libatkan UMKM Serikat Pekerja Yih Quan Gelar Festival Pertama, Tebar Hadiah Motor Hingga Libatkan UMKM
Serikat Pekerja Yih Quan Gelar Festival Pertama, Tebar Hadiah Motor Hingga Libatkan UMKM
Batang - Suasana peringatan HUT Ke-81 RI di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) mendadak riuh dan penuh warna. Ratusan buruh tampak antusias memadati area acara, melepaskan penat rutinitas pabrik demi merayakan hari kemerdekaan bersama sesama rekan kerja.
22 Ags 2026 Jumadi 134
Ribuan Warga Saksikan Batang Night Carnival, Jadi Momentum Kemerdekaan Berbeda Ribuan Warga Saksikan Batang Night Carnival, Jadi Momentum Kemerdekaan Berbeda
Ribuan Warga Saksikan Batang Night Carnival, Jadi Momentum Kemerdekaan Berbeda
Batang - Ribuan warga memadati sepanjang Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang untuk menyaksikan Batang Night Carnival dalam rangka Memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Antusiasme masyarakat terlihat sejak sebelum acara dimulai. Warga memenuhi sepanjang jalur yang menjadi lokasi pelaksanaan karnaval untuk melihat beragam atraksi dari para peserta.
22 Ags 2026 Jumadi 168