Ketua Bawaslu Batang Jelaskan Tentang Menjadi Bacaleg

Minggu, 07 Mei 2023 Jumadi Dibaca 1.309 kali Pemilu
Ketua Bawaslu Batang Jelaskan Tentang Menjadi Bacaleg
Batang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.

Batang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.

“Ada beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN, BUMD dan badan lain yang bersumber dari BUMD,” kata Mahbrur saat dihubungi melalui gawai, Minggu (7/5/2023).

Tidak hanya itu, Kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggara Pemilu, Penitia Pemungutan Suara, Penitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu kelurahan/desa dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

“Semuanya itu wajib mengundurkan diri. Saat ini kita masih terus awasi, jika memang ada calon yang belum mengundurkan diri secara tertulis dan sesuai aturan. Bawaslu akan memberikan rekomendasi untuk segera perbaiki sebelum pendaftaran caleg ditutup,” jelasnya.

Jika ditemukan calon legislatif yang memiliki pekerjaan yang seperti disampaikan diatas, tidak mengundurkan diri akan mendapat sanksi pidana ditahapan pencalonan.

“Pasal 520 berisi aturan tegas dan sanksi pidana pemalsuan dokumen pengajuan Bacaleg tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga RI,” ungkapnya.

Isi pasal 520, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai. Atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

“Untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dalam Pasal 254 dan Pasal 260. Jerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

Gelar Khotmil Qur'an, SMA Wonotunggal Bentuk Karakter Siswa Berakhlak Gelar Khotmil Qur'an, SMA Wonotunggal Bentuk Karakter Siswa Berakhlak
Gelar Khotmil Qur'an, SMA Wonotunggal Bentuk Karakter Siswa Berakhlak
Batang - Pembentukan karakter anak didik untuk mendukung generasi emas di 2045, menjadi fokus para pendidik SMA Negeri 1 Wonotunggal, melalui digelarnya Khotmil Qur'an. Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama dengan Jam'iyyatul Qurra wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQH NU) Batang berupaya melahirkan generasi muda yang berakhlakul Karimah, agar siap menghadapi tantangan di masa depan.
11 Sep 2026 Jumadi 73
Gelar Kejurnas Sprint Rally di KITB, Pemkab Batang Bidik Potensi Wisata Baru Gelar Kejurnas Sprint Rally di KITB, Pemkab Batang Bidik Potensi Wisata Baru
Gelar Kejurnas Sprint Rally di KITB, Pemkab Batang Bidik Potensi Wisata Baru
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bekerja sama dengan Bintang Automotif dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang resmi mengumumkan penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rally Putaran 4. Ajang balap tingkat nasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2627 September 2026 mendatang di kawasan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang. Acara persiapan dan pengumuman resmi kejuaraan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di halaman KEK Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jumat (1192026).
11 Sep 2026 Jumadi 131
KEK Industropolis Batang Jadi Tuan Rumah Sirkuit Sprint Rally Terpanjang 2026 KEK Industropolis Batang Jadi Tuan Rumah Sirkuit Sprint Rally Terpanjang 2026
KEK Industropolis Batang Jadi Tuan Rumah Sirkuit Sprint Rally Terpanjang 2026
Batang - Kabupaten Batang, resmi ditunjuk menjadi tuan rumah ajang kejuaraan nasional (kejurnas) balap mobil bergengsi. Bintang Otomotif berkolaborasi dengan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang untuk menggelar Kejurnas Sprint Rally Putaran 4 Tahun 2026. Sebanyak 130 pembalap dipastikan turun gelanggang untuk menaklukkan trek sepanjang 5,5 kilometer dengan jarak tempuh lomba 5,3 kilometer jadi terpanjang hingga sekarang.
11 Sep 2026 Jumadi 147
Raih Penghargaan Literasi Terbaik Jateng, Faelasufa Terus Tekankan Pentingnya Minat Baca Raih Penghargaan Literasi Terbaik Jateng, Faelasufa Terus Tekankan Pentingnya Minat Baca
Raih Penghargaan Literasi Terbaik Jateng, Faelasufa Terus Tekankan Pentingnya Minat Baca
Semarang Sukses dengan program Sak Minggu Sak Buku, Bunda Literasi Kabupaten Batang Faelasufa Faiz berhasil meraih penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 Kategori Bunda Literasi dalam Festival Literasi Jawa Tengah di Uptown Mall BSB Kota Semarang, Jumat (1192026).
11 Sep 2026 Jumadi 135
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Batang 2026 Nomor 3 se-Indonesia dan Masuk Top Jawa Tengah Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Batang 2026 Nomor 3 se-Indonesia dan Masuk Top Jawa Tengah
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Batang 2026 Nomor 3 se-Indonesia dan Masuk Top Jawa Tengah
Batang - Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang pada Triwulan II Tahun 2026 mencatatkan rekor positif dengan mencapai 8,38 persen. Angka ini tidak hanya melampaui target daerah yang ditetapkan pada kisaran 6,35 hingga 6,50 persen, tetapi juga berada jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah yang tercatat sebesar 5,65 persen.
10 Sep 2026 Jumadi 253
Tumbuhnya 8,83 Persen Ekonomi, Pemkab Batang Masuk 14 Besar Nasional ProSN Semester II 2026 Tumbuhnya 8,83 Persen Ekonomi, Pemkab Batang Masuk 14 Besar Nasional ProSN Semester II 2026
Tumbuhnya 8,83 Persen Ekonomi, Pemkab Batang Masuk 14 Besar Nasional ProSN Semester II 2026
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang berhasil masuk 14 besar tingkat nasional dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN) Semester II Tahun 2026. Batang memperoleh nilai 90,83, hanya terpaut 1,11 poin dari Kabupaten Nganjuk yang meraih skor tertinggi nasional sebesar 91,94. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Batang dalam kategori Tinggi dalam pelaksanaan ProSN.
10 Sep 2026 Jumadi 159