Ketua Bawaslu Batang Jelaskan Tentang Menjadi Bacaleg

Minggu, 07 Mei 2023 Jumadi Dibaca 1.297 kali Pemilu
Ketua Bawaslu Batang Jelaskan Tentang Menjadi Bacaleg
Batang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.

Batang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.

“Ada beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN, BUMD dan badan lain yang bersumber dari BUMD,” kata Mahbrur saat dihubungi melalui gawai, Minggu (7/5/2023).

Tidak hanya itu, Kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggara Pemilu, Penitia Pemungutan Suara, Penitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu kelurahan/desa dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

“Semuanya itu wajib mengundurkan diri. Saat ini kita masih terus awasi, jika memang ada calon yang belum mengundurkan diri secara tertulis dan sesuai aturan. Bawaslu akan memberikan rekomendasi untuk segera perbaiki sebelum pendaftaran caleg ditutup,” jelasnya.

Jika ditemukan calon legislatif yang memiliki pekerjaan yang seperti disampaikan diatas, tidak mengundurkan diri akan mendapat sanksi pidana ditahapan pencalonan.

“Pasal 520 berisi aturan tegas dan sanksi pidana pemalsuan dokumen pengajuan Bacaleg tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga RI,” ungkapnya.

Isi pasal 520, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai. Atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

“Untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dalam Pasal 254 dan Pasal 260. Jerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

Bupati Batang Resmi Luncurkan Aplikasi Batang InvesTA guna Pangkas Birokrasi dan Dorong Investasi Bupati Batang Resmi Luncurkan Aplikasi Batang InvesTA guna Pangkas Birokrasi dan Dorong Investasi
Bupati Batang Resmi Luncurkan Aplikasi Batang InvesTA guna Pangkas Birokrasi dan Dorong Investasi
Batang - Derasnya arus investasi yang mengalir ke Kabupaten Batang mulai membuahkan hasil nyata bagi perekonomian daerah. Tak sekadar meramaikan kawasan industri, kehadiran para penanam modal terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
29 Jul 2026 Jumadi 161
Regenerasi Mata Air Bismo, PUDAM Sendang Kamulyan Intensifkan Penanaman Pohon Regenerasi Mata Air Bismo, PUDAM Sendang Kamulyan Intensifkan Penanaman Pohon
Regenerasi Mata Air Bismo, PUDAM Sendang Kamulyan Intensifkan Penanaman Pohon
Batang - Jajaran Direksi bersama karyawan PUDAM Sendang Kamulyan menggelar tasyakuran dengan menyalurkan bantuan modal bagi warga sekitar Mata Air Bismo. Mata air yang menjadi sumber utama air baku dalam memasok kebutuhan masyarakat se-Kabupaten Batang, terus diupayakan agar alam senantiasa terjaga sehingga mampu meregenerasi air bersih dengan intens dilakukan penanaman pohon.
29 Jul 2026 Jumadi 81
HUT Ke-33 PUDAM Batang, Wabup Batang Minta Perkuat Kepedulian Lingkungan Sumber Mata Air HUT Ke-33 PUDAM Batang, Wabup Batang Minta Perkuat Kepedulian Lingkungan Sumber Mata Air
HUT Ke-33 PUDAM Batang, Wabup Batang Minta Perkuat Kepedulian Lingkungan Sumber Mata Air
Batang - Perumda Air Minum (PUDAM) Sendang Kamulyan Kabupaten Batang memperingati HUT Ke-33 dengan menggelar tasyakuran, penanaman pohon, serta penyerahan bantuan bagi pelaku UMKM dan masyarakat di kawasan Sumber Mata Air Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Rabu (2972026).
29 Jul 2026 Jumadi 56
PUDAM Sendang Kamulyan Siapkan 1.200 Sambungan Instalasi Air PUDAM Sendang Kamulyan Siapkan 1.200 Sambungan Instalasi Air
PUDAM Sendang Kamulyan Siapkan 1.200 Sambungan Instalasi Air
Batang - Perumda Air Minum (PUDAM) Sendang Kamulyan Kabupaten Batang terus memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-33, perusahaan menargetkan penambahan sekitar 1.200 sambungan rumah (SR) baru sebagai bagian dari pengembangan layanan air bersih di Kabupaten Batang dengan adanya program KPR bersubsidi dari Presiden Prabowo.
29 Jul 2026 Jumadi 63
Menjaga Nadi Sawah Batang, Mengalirkan Air dan Merawat Ketahanan Pangan Menjaga Nadi Sawah Batang, Mengalirkan Air dan Merawat Ketahanan Pangan
Menjaga Nadi Sawah Batang, Mengalirkan Air dan Merawat Ketahanan Pangan
Batang - Di balik indahnya hamparan hijau persawahan di Kabupaten Batang, ada perjuangan tak henti untuk memastikan setiap bulir air sampai ke akar tanaman petani. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pemerintah Kabupaten Batang terus menggenjot pembenahan saluran irigasi agar nadi pertanian daerah ini tidak terputus.
29 Jul 2026 Jumadi 75
Ribuan Personel Gelar Apel Pengamanan Jelang Kunjungan Presiden Prabowo ke Wonotunggal Ribuan Personel Gelar Apel Pengamanan Jelang Kunjungan Presiden Prabowo ke Wonotunggal
Ribuan Personel Gelar Apel Pengamanan Jelang Kunjungan Presiden Prabowo ke Wonotunggal
Batang - Kabupaten Batang bersiaga menjelang kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dijadwalkan menghadiri agenda nasional akad massal 62.000 unit rumah subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kawasan Puri Delta City Side, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Kamis (3072026).
29 Jul 2026 Jumadi 1093