Pekerja Tak Terima THR, SPN Siapkan Posko Aduan

Jumat, 31 Maret 2023 Jumadi Dibaca 946 kali Sosial
Pekerja Tak Terima THR, SPN Siapkan Posko Aduan
Batang - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang menyiapkan posko aduan, jika ditemukan pengusaha yang tak membayarkan hak pekerjanya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, paling lambat tujuh hari menjelang lebaran.

Batang - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang menyiapkan posko aduan, jika ditemukan pengusaha yang tak membayarkan hak pekerjanya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, paling lambat tujuh hari menjelang lebaran.

Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo mengatakan, SPN telah menyampaikan arahan kepada anggotanya agar Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja, untuk dijadikan acuan dan disampaikan ke manajemen perusahaan, yang dibagikan H-7, untuk menunjang kebutuhan pekerja saat hari raya.

“Kami sedang merapatkan pembentukan Posko Aduan THR, di Dracik Proyonanggan. Posko tersebut bisa menerima aduan baik dari anggota SPN maupun di luar serikat, jika ditemukan pelanggan terkait pemberian THR Keagamaan yang tidak sesuai aturan,” katanya, saat meninjau penerapan aturan pembayaran THR Keagamaan, di CV. Jati Kencana Beton (JKB) Kandeman, Kabupaten Batang, Jumat (31/3/2023).

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan dapat dilaporkan ke Posko Aduan THR SPN dan segera akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak Disnaker Batang. Pengalaman tahun lalu, ada salah satu perusahaan yang membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya, hanya setengah dari yang seharusnya diterima.

“Misalnya hak yang harus dibayarkan Rp2,2 juta, tapi kenyataannya cuma Rp1,1 juta untuk masa kerja 7-8 tahun. Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi, maka SPN berupaya menjembatani pengaduan-pengaduan tersebut,” tegasnya.

Ia menyayangkan, tahun lalu aduan yang disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), ternyata oleh pengusaha tidak ditindaklanjuti dengan memberikan setengah atau sisa hak pekerja.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kawasan CV. JKB, Joko Susilo menerangkan, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja diupayakan sesuai aturan yakni 1 kali gaji dengan jumlah yang disesuaikan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

“Bagi mereka yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun akan menerima Rp2,2 juta. Sedangkan yang baru memiliki masa kerja 1 bulan dibayarkan secara proporsional yakni dengan sistem penghitungan UMK : 12 × masa kerja,” jelasnya.

Bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan secara penuh, maka sesuai Permen no 20 tahun 2016 PP 78 2015, maka akan menerima sanksi mulai dari teguran/lisan, pembekuan sebagian aset, pemberhentian operasional sementara bahkan sampai penutupan operasional perusahaan. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Berita Lainnya

Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Kado Terindah HUT Ke-60, Batang Guncang Dunia lewat Tari Babalu dan Rekor Lingkungan
Batang Kabupaten Batang baru saja mengukir tinta emas tepat di hari jadinya yang Ke-60. Tidak tanggung-tanggung, dua rekor dunia sekaligus berhasil disabet dalam sehari, mengubah momentum perayaan menjadi panggung apresiasi nasional yang luar biasa.
10 Apr 2026 Jumadi 4
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Pemkab Batang Ukir Rekor MURI, Tari Babalu 1.000 Penari dan 10.000 Liter Minyak Jelantah
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mencatatkan dua rekor sekaligus di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 14
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang 8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
8.000 Warga Meriahkan Fun Walk HUT Ke-60 Kabupaten Batang
Batang - Ribuan warga memadati Lapangan Kampus Dracik, Kabupaten Batang, dalam kegiatan Fun Walk yang digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
10 Apr 2026 Jumadi 16
Kado Manis HUT Ke-60 Batang, Siswa SMK Sabet Juara 1 Karate FORDA Jateng Kado Manis HUT Ke-60 Batang, Siswa SMK Sabet Juara 1 Karate FORDA Jateng
Kado Manis HUT Ke-60 Batang, Siswa SMK Sabet Juara 1 Karate FORDA Jateng
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memberikan penghargaan kepada pelajar berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang di Alun-Alun Batang, Kabupaten Batang, Kamis (842026).
09 Apr 2026 Jumadi 90
Jembatan Kalibelo Dibangun Kembali, Proyek Senilai Rp8,9 Miliar Masuk Tahap Tender Ulang Jembatan Kalibelo Dibangun Kembali, Proyek Senilai Rp8,9 Miliar Masuk Tahap Tender Ulang
Jembatan Kalibelo Dibangun Kembali, Proyek Senilai Rp8,9 Miliar Masuk Tahap Tender Ulang
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menargetkan pembangunan Jembatan Kalibelo dapat selesai pada 2026. Saat ini, proyek tersebut masih dalam proses tender ulang setelah lelang sebelumnya belum menghasilkan penyedia yang memenuhi syarat.
09 Apr 2026 Jumadi 504
Strategi Disdikbud Batang Wujudkan TKA 2026 yang Jujur dan Menyenangkan Strategi Disdikbud Batang Wujudkan TKA 2026 yang Jujur dan Menyenangkan
Strategi Disdikbud Batang Wujudkan TKA 2026 yang Jujur dan Menyenangkan
Batang Suasana ruang kelas di berbagai SMP di Kabupaten Batang tampak berbeda pekan ini. Bukan sekadar rutinitas belajar biasa, para siswa kini tengah menempuh Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
09 Apr 2026 Jumadi 63