SANKSI MASYARAKAT TIDAK PAKAI MASKER
22 Januari 2021
Jumadi
Dibaca Kali
Sosial
Seorang Petugas Satpol PP (kedua kiri), mencatat masyarakat umum yang tidak memakai masker di Jalan Veteran Kabupaten Batang, Jumat (22/1/2021). Petugas Satpol PP mengatakan, sanksi yang diberikan jika masyarakat tidak memakai masker akan dilakukan pencatatan dan langsung di rapid test antibodi oleh 119 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, tujuannya agar bersungguh-sungguh untuk memutus pandemi Covid-19 secara bersama-sama. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi