BERIKAN BATAS BEBAS DARI PKL
08 Februari 2023
Jumadi
Dibaca Kali
Pemerintahan
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Muhammad Masqon memberikan batas garis bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jembatan Pasar Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/2/2023). Muhammad Masqon mengatakan, dengan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi