Home / Berita / Ekonomi / USULAN KENAIKAN UMK DI BATANG BELUM ADA KESEPAKATAN

Berita

Usulan Kenaikan UMK di Batang Belum Ada Kesepakatan

Batang - Mesikpun semua unsur dewan pengupah Kabupaten Batang menyepakati rumusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan penghitungngan menggunakan Peraturan Kemenaker 18/2021.

Batang - Mesikpun semua unsur dewan pengupah Kabupaten Batang menyepakati rumusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan penghitungngan menggunakan Peraturan Kemenaker 18/2021.

Namun, pembahasan usulan kenaikan UMK di Batang belum ada kesepatan dan terbilang masih alot. Serikat pekerja masih kekeh dengan usulan kenaikan tertinggi yakni diangka 7,84 persen atau Rp167,702.55 sen.

Sedangkan asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan yang paling rendah yakni di angka 6,888 persen atau Rp146,889.01 sen.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang Suprapto saat ditemui di Kantornya, Selasa (22/11/2022).

“Karena belum ada titik temu kenaikannya, maka kita akan menggelar rapat lagi dengan dewan pengupah pada tanggal 30 November 2022,” katanya.

Ia pun berharap rapat yang akan datang ada kesepakatan angka kenaikannya.

“Tanggal 30 November itu sudah finis dan tanggal 2 Desember diharapkan sudah  menyampaikan usulan ke Pak Gubernur dan ditetapkan UMK tahun 2023 pada 7 Desember,” ujar dia.

Perlu diketahui besaran UMK  di Kabupaten Batang tahun 2022 sebesar Rp2.132.535,02. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)