Usulan Kenaikan UMK di Batang Belum Ada Kesepakatan
Batang - Mesikpun semua unsur dewan pengupah Kabupaten Batang menyepakati rumusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan penghitungngan menggunakan Peraturan Kemenaker 18/2021.
Batang - Mesikpun semua
unsur dewan pengupah Kabupaten Batang menyepakati rumusan kenaikan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) dengan penghitungngan menggunakan Peraturan Kemenaker
18/2021.
Namun, pembahasan
usulan kenaikan UMK di Batang belum ada kesepatan dan terbilang masih alot. Serikat
pekerja masih kekeh dengan usulan kenaikan tertinggi yakni diangka 7,84 persen
atau Rp167,702.55 sen.
Sedangkan asosiasi pengusaha
mengusulkan kenaikan yang paling rendah yakni di angka 6,888 persen atau
Rp146,889.01 sen.
Hal itu disampaikan
oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang Suprapto saat ditemui di
Kantornya, Selasa (22/11/2022).
“Karena belum ada titik
temu kenaikannya, maka kita akan menggelar rapat lagi dengan dewan pengupah
pada tanggal 30 November 2022,” katanya.
Ia pun berharap rapat
yang akan datang ada kesepakatan angka kenaikannya.
“Tanggal 30 November
itu sudah finis dan tanggal 2 Desember diharapkan sudah menyampaikan
usulan ke Pak Gubernur dan ditetapkan UMK tahun 2023 pada 7 Desember,” ujar dia.
Perlu diketahui besaran
UMK di Kabupaten Batang tahun 2022 sebesar Rp2.132.535,02. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)