Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / HADIRNYA KIT BATANG, PENGHULU WAJIB KUASAI BAHASA ASING

Berita

Hadirnya KIT Batang, Penghulu Wajib Kuasai Bahasa Asing

Batang Makin majunya Kabupaten Batang yang semula didominasi daerah agraris dan kini mulai beralih menjadi kawasan industri, membuat para penghulu dituntut untuk menguasai lebih dari satu bahasa. Pasalnya, lima tahun ke depan dengan hadirnya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, maka dipastikan akan banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Batang.

Batang Makin majunya Kabupaten Batang yang semula didominasi daerah agraris dan kini mulai beralih menjadi kawasan industri, membuat para penghulu dituntut untuk menguasai lebih dari satu bahasa. Pasalnya, lima tahun ke depan dengan hadirnya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, maka dipastikan akan banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Batang.

Dan dimungkinkan akan ada sebagian dari mereka yang menikah dengan warga Kabupaten Batang.

Untuk mempersiapkan kompetensi para penghulu dan calon penghulu agar dapat memberikan pelayanan pada pernikahan WNA, Kantor Kemenag Batang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Penguatan Capacity Building dengan mengundang Ketua MUI Batang KH. Zainul Iroqi sebagai salah satu narasumber yang menguasai bahasa Arab, Inggris, India dan lainnya.

Kepala bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Jateng, Zainal Fatah menyampaikan, sebagai penghulu harus siap melayani permohonan pencatatan pernikahan seluruh warga.

“Artinya kalau pernikahan itu terjadi di Indonesia, meskipun ia orang asing, maka penghulu wajib melayani sesuai keinginan pemohon. Penghulu wajib mempersiapkan diri untuk bisa mengucapkan ijab qabul dengan bahasa asing,” katanya, saat menjadi narasumber, dalam kegiatan Penguatan Capacity Building di Hotel Santika, Kota Pekalongan, Rabu (27/7/2022).

Para penghulu diutamakan menguasai bahasa Inggris karena nantinya dalam proses ijab qabul, bahasa tersebut yang digunakan karena sudah mendunia dan dipahami masyarakat.

“Saya yakin kalau menggunakan bahasa Inggris, meskipun mempelainya warga Negara Korea, Tiongkok, Jepang atau lainnya pasti akan mengikutinya. Kalau keduanya tidak paham bahasa Inggris ya pakai bahasa Indonesia, karena dia menikah dengan Indonesia,” jelasnya.

WNA yang akan menikahi warga Batang tentu wajib memenuhi persyaratan. Di antaranya telah memeluk agama Islam, menunjukkan paspor, surat keterangan nikah dari negaranya yang disahkan oleh kedutaan negaranya di Indonesia.

“Berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Jateng selama tahun 2021 tercatat 300 WNA telah menikah dengan warga Jawa Tengah,” terangnya.

Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho mengatakan, menyikapi dengan akan berubahnya Kabupaten Batang dari daerah agraris menjadi kawasan industri, tentu secara teknis para penghulu maupun calon penghulu wajib menguasai kompetensi dalam penggunaan bahasa internasional, saat proses ijab qabul.

“Seiring dibangunnya KIT Batang, pasti akan banyak pendatang dari negara asing. Maka penguasaan bahasa Arab, Inggris dan lainnya harus ditingkatkan,” tegasnya.

Ia memastikan, hal paling sakral dalam pernikahan adalah saat proses ijab qabul, serah terima calon pengantin dengan ucapan yang sangat singkat dan padat, maka harus paham dan bisa pula pengucapannya menggunakan bahasa asing yang menyesuaikan kondisi calon pengantin.

“Bahasa standar yang akan digunakan bisa Arab dan Inggris. Hasil dari pelatihan ini akan dibukukan untuk jadi referensi seluruh penghulu di Batang,” ungkapnya.

Ia mengharapkan, seluruh penghulu dan calon penghulu meningkatkan kepercayaan dirinya, penampilan prima dan penguasaan teknis yang baik, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Kasi Bimas Islam, Sodikin menambahkan, para penghulu di Batang masih terkendala oleh bahasa asing.

“Tidak semuanya mahir berbahasa asing, hanya sebesar 5 persen yang sudah fasih dalam berbahasa Inggris,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)