Hadirnya KIT Batang, Penghulu Wajib Kuasai Bahasa Asing
Batang Makin majunya Kabupaten Batang yang semula didominasi daerah agraris dan kini mulai beralih menjadi kawasan industri, membuat para penghulu dituntut untuk menguasai lebih dari satu bahasa. Pasalnya, lima tahun ke depan dengan hadirnya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, maka dipastikan akan banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Batang.
Batang Makin majunya
Kabupaten Batang yang semula didominasi daerah agraris dan kini mulai beralih
menjadi kawasan industri, membuat para penghulu dituntut untuk menguasai lebih
dari satu bahasa. Pasalnya, lima tahun ke depan dengan hadirnya Kawasan
Industri Terpadu (KIT) Batang, maka dipastikan akan banyak Warga Negara Asing
(WNA) yang bermukim di Batang.
Dan dimungkinkan akan
ada sebagian dari mereka yang menikah dengan warga Kabupaten Batang.
Untuk mempersiapkan
kompetensi para penghulu dan calon penghulu agar dapat memberikan pelayanan
pada pernikahan WNA, Kantor Kemenag Batang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat
(Bimas) Islam menggelar Penguatan Capacity Building dengan mengundang Ketua MUI
Batang KH. Zainul Iroqi sebagai salah satu narasumber yang menguasai bahasa
Arab, Inggris, India dan lainnya.
Kepala bidang Urais dan
Binsyar Kanwil Kemenag Jateng, Zainal Fatah menyampaikan, sebagai penghulu
harus siap melayani permohonan pencatatan pernikahan seluruh warga.
“Artinya kalau
pernikahan itu terjadi di Indonesia, meskipun ia orang asing, maka penghulu
wajib melayani sesuai keinginan pemohon. Penghulu wajib mempersiapkan diri
untuk bisa mengucapkan ijab qabul dengan bahasa asing,” katanya, saat menjadi
narasumber, dalam kegiatan Penguatan Capacity Building di Hotel Santika, Kota
Pekalongan, Rabu (27/7/2022).
Para penghulu
diutamakan menguasai bahasa Inggris karena nantinya dalam proses ijab qabul, bahasa
tersebut yang digunakan karena sudah mendunia dan dipahami masyarakat.
“Saya yakin kalau
menggunakan bahasa Inggris, meskipun mempelainya warga Negara Korea, Tiongkok,
Jepang atau lainnya pasti akan mengikutinya. Kalau keduanya tidak paham bahasa
Inggris ya pakai bahasa Indonesia, karena dia menikah dengan Indonesia,” jelasnya.
WNA yang akan menikahi
warga Batang tentu wajib memenuhi persyaratan. Di antaranya telah memeluk agama
Islam, menunjukkan paspor, surat keterangan nikah dari negaranya yang disahkan
oleh kedutaan negaranya di Indonesia.
“Berdasarkan data dari
Kanwil Kemenag Jateng selama tahun 2021 tercatat 300 WNA telah menikah dengan
warga Jawa Tengah,” terangnya.
Kepala Kantor Kemenag
Batang, M. Aqsho mengatakan, menyikapi dengan akan berubahnya Kabupaten Batang
dari daerah agraris menjadi kawasan industri, tentu secara teknis para penghulu
maupun calon penghulu wajib menguasai kompetensi dalam penggunaan bahasa
internasional, saat proses ijab qabul.
“Seiring dibangunnya
KIT Batang, pasti akan banyak pendatang dari negara asing. Maka penguasaan
bahasa Arab, Inggris dan lainnya harus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia memastikan, hal
paling sakral dalam pernikahan adalah saat proses ijab qabul, serah terima
calon pengantin dengan ucapan yang sangat singkat dan padat, maka harus paham
dan bisa pula pengucapannya menggunakan bahasa asing yang menyesuaikan kondisi
calon pengantin.
“Bahasa standar yang
akan digunakan bisa Arab dan Inggris. Hasil dari pelatihan ini akan dibukukan
untuk jadi referensi seluruh penghulu di Batang,” ungkapnya.
Ia mengharapkan,
seluruh penghulu dan calon penghulu meningkatkan kepercayaan dirinya,
penampilan prima dan penguasaan teknis yang baik, sehingga dapat melaksanakan
tugas dengan baik.
Kasi Bimas Islam,
Sodikin menambahkan, para penghulu di Batang masih terkendala oleh bahasa
asing.
“Tidak semuanya mahir
berbahasa asing, hanya sebesar 5 persen yang sudah fasih dalam berbahasa
Inggris,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)