Home / Berita / Pemerintahan / BUKTI TIPIKOR DISERAHKAN, KASUS SERUPA TAK BOLEH TERULANG

Berita

Bukti Tipikor Diserahkan, Kasus Serupa Tak Boleh Terulang

Batang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi penyerahan barang bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ali Nurudin, karena telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp785.164.600,00 atas kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Perusda Aneka Usaha. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Batang tak mengharapkan kasus serupa terulang kembali.

Batang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi penyerahan barang bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ali Nurudin, karena telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp785.164.600,00 atas kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Perusda Aneka Usaha. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Batang tak mengharapkan kasus serupa terulang kembali.

“Semoga ini yang terakhir, karena kami tidak berharap itu terjadi lagi. Pihak Kajari juga konsisten menggelar pembinaan kepada para penyelenggara negara di Kabupaten Batang,” kata Lani Dwi Rejeki usai menerima penyerahan barang bukti Tipikor, di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Jumat (10/12/2021).

Penyerahan barang bukti tersebut, bagi Pemkab Batang merupakan peristiwa yang mengejutkan karena bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang baru saja diperingati (9/12/2021) kemarin.

Kepala Kajari Batang Ali Nurudin mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Perusda Aneka Usaha, Evariawan Sukmahadi, kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sekarang dia (Evariawan) read, menjalani hukuman dan tidak ada proses upaya hukum lanjutan atau banding,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyerahan barang bukti ini dilakukan karena pihak Kajari telah berhasil menyita yang awalnya Rp600 juta.

“Dan saat proses hukum sedang berjalan, yang bersangkutan menyerahkan juga kekurangannya, sehingga bagian putusan dari pengadilan lengkap dengan nilai Rp785.164.600,00, yang kemudian kami serahkan kepada Pemkab Batang,” ungkapnya.

Ia memastikan, secara teknis akan diserahkan kepada Perusda, karena memang berasal dari sana.

Selama tahun 2021, untuk perkara korupsi diakuinya, memang tidak banyak barang bukti yang bisa diselamatkan seperti halnya kasus korupsi di Perusda Aneka Usaha.

“Mayoritas kasus korupsi terjadi di desa, yang sudah diputuskan, rata-rata mereka belum mengembalikan. Maka akan kena subsider penjara,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)