Bukti Tipikor Diserahkan, Kasus Serupa Tak Boleh Terulang
Batang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi penyerahan barang bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ali Nurudin, karena telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp785.164.600,00 atas kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Perusda Aneka Usaha. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Batang tak mengharapkan kasus serupa terulang kembali.
Batang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang
Lani Dwi Rejeki mengapresiasi penyerahan barang bukti Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Ali Nurudin, karena
telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp785.164.600,00 atas kasus korupsi
yang dilakukan mantan Dirut Perusda Aneka Usaha. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten
Batang tak mengharapkan kasus serupa terulang kembali.
“Semoga ini yang terakhir, karena kami tidak berharap
itu terjadi lagi. Pihak Kajari juga konsisten menggelar pembinaan kepada para
penyelenggara negara di Kabupaten Batang,” kata Lani Dwi Rejeki usai menerima
penyerahan barang bukti Tipikor, di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Jumat
(10/12/2021).
Penyerahan barang bukti tersebut, bagi Pemkab Batang
merupakan peristiwa yang mengejutkan karena bertepatan dengan Hari Antikorupsi
Sedunia (Hakordia) yang baru saja diperingati (9/12/2021) kemarin.
Kepala Kajari Batang Ali Nurudin mengatakan, kasus
korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Perusda Aneka Usaha, Evariawan
Sukmahadi, kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di persidangan
Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sekarang dia (Evariawan) read, menjalani hukuman
dan tidak ada proses upaya hukum lanjutan atau banding,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyerahan barang bukti ini dilakukan
karena pihak Kajari telah berhasil menyita yang awalnya Rp600 juta.
“Dan saat proses hukum sedang berjalan, yang
bersangkutan menyerahkan juga kekurangannya, sehingga bagian putusan dari
pengadilan lengkap dengan nilai Rp785.164.600,00, yang kemudian kami serahkan
kepada Pemkab Batang,” ungkapnya.
Ia memastikan, secara teknis akan diserahkan kepada
Perusda, karena memang berasal dari sana.
Selama tahun 2021, untuk perkara korupsi diakuinya,
memang tidak banyak barang bukti yang bisa diselamatkan seperti halnya kasus
korupsi di Perusda Aneka Usaha.
“Mayoritas kasus korupsi terjadi di desa, yang sudah
diputuskan, rata-rata mereka belum mengembalikan. Maka akan kena subsider
penjara,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)