Petugas Instalasi Kamar Mayat Dilatih Pemulasaraan Jenazah
Batang - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk. Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah satunya adalah melatih para petugas Instalasi Kamar Mayat RSUD Batang, agar piawai melakukan pemulasaran jenazah di Kantor KUA, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (27/8/2021).
Batang - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen
Bimas Islam Kemenag RI, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas dan fungsi
tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk. Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah
satunya adalah melatih para petugas Instalasi Kamar Mayat RSUD Batang, agar
piawai melakukan pemulasaran jenazah di Kantor KUA, Kecamatan Batang, Kabupaten
Batang, Jumat (27/8/2021).
Kegiatan ini diikuti pula oleh perwakilan Ormas
Islam, Penyuluh Agama Islam, Kasi Pelayanan Kelurahan/Desa.
Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib,
menyampaikan bahwa dalam tataran praktek di lapangan, kegiatan bimbingan
pemulasaraan jenazah ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat bahwa pemulasaraan jenazah adalah hukumnya fardhu kifayah, sehingga
diharapkan sesama umat Islam bisa memulasara jenazah tanpa bergantung kepada
petugas pemulasara di kelurahan/desanya.
“Dengan kata lain, kegiatan ini diselenggarakan
karena kekhawatiran adanya realitas bahwa petugas pelayanan pemulasaraan
jenazah sangat terbatas, di mana terkadang satu orang mengampu 3 kelurahan/desa,”
katanya.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama, H.
Sodikin, Kepala seksi Bimas Islam menyampaikan semua pelayanan tentang keagamaan
adalah dipandu oleh KUA termasuk salah satunya adalah bimbingan dan penerangan
agama Islam tentang pemulasaraan jenazah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala KUA
Kecamatan Batang yang berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini yang
mengundang perwakilan Ormas Islam, Kelurahan/Desa dan juga lintas sektor yang
bersinggungan dengn jenazah,” jelasnya.
Dijelaskannya, kewajiban umat Islam terhadap jenazah
ada empat hal, yaitu: memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan.
Kesemuanya perlu pemahaman baik teori maupun praktiknya.
Ketua MUI Kecamatan Limpung H. Abdul Kholiq,sebagai
narasumber pertama, menjelaskan seluk beluk pemulasaraan jenazah dari segi
teori.
Sementara Wahyu Slamet, Petugas Pemulasaran
Kecamatan Batang mempraktikkan tata cara memulasara jenazah terutama proses
mengkafani jenazah. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)