Home / Berita / Sosial / PETUGAS INSTALASI KAMAR MAYAT DILATIH PEMULASARAAN JENAZAH

Berita

Petugas Instalasi Kamar Mayat Dilatih Pemulasaraan Jenazah

Batang - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk. Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah satunya adalah melatih para petugas Instalasi Kamar Mayat RSUD Batang, agar piawai melakukan pemulasaran jenazah di Kantor KUA, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (27/8/2021).

Batang - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk. Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah satunya adalah melatih para petugas Instalasi Kamar Mayat RSUD Batang, agar piawai melakukan pemulasaran jenazah di Kantor KUA, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (27/8/2021).

Kegiatan ini diikuti pula oleh perwakilan Ormas Islam, Penyuluh Agama Islam, Kasi Pelayanan Kelurahan/Desa.

Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib, menyampaikan bahwa dalam tataran praktek di lapangan, kegiatan bimbingan pemulasaraan jenazah ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemulasaraan jenazah adalah hukumnya fardhu kifayah, sehingga diharapkan sesama umat Islam bisa memulasara jenazah tanpa bergantung kepada petugas pemulasara di kelurahan/desanya.

“Dengan kata lain, kegiatan ini diselenggarakan karena kekhawatiran adanya realitas bahwa petugas pelayanan pemulasaraan jenazah sangat terbatas, di mana terkadang satu orang mengampu 3 kelurahan/desa,” katanya.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Sodikin, Kepala seksi Bimas Islam menyampaikan semua pelayanan tentang keagamaan adalah dipandu oleh KUA termasuk salah satunya adalah bimbingan dan penerangan agama Islam tentang pemulasaraan jenazah.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Batang yang berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini yang mengundang perwakilan Ormas Islam, Kelurahan/Desa dan juga lintas sektor yang bersinggungan dengn jenazah,” jelasnya.

Dijelaskannya, kewajiban umat Islam terhadap jenazah ada empat hal, yaitu: memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Kesemuanya perlu pemahaman baik teori maupun praktiknya.

Ketua MUI Kecamatan Limpung H. Abdul Kholiq,sebagai narasumber pertama, menjelaskan seluk beluk pemulasaraan jenazah dari segi teori.

Sementara Wahyu Slamet, Petugas Pemulasaran Kecamatan Batang mempraktikkan tata cara memulasara jenazah terutama proses mengkafani jenazah. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)