WBP Rutan Batang Wajib Pahami Persyaratan Asimilasi Covid-19
Batang - Kepala Rutan Batang, Rindra Wardhana menyampaikan sosialisasi asimilasi di masa pandemi Covid -19, karena Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wajib memahami segala persyaratan, sehingga layak mendapatkannya.
Batang
- Kepala Rutan Batang, Rindra Wardhana menyampaikan sosialisasi asimilasi di
masa pandemi Covid -19, karena Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wajib memahami
segala persyaratan, sehingga layak mendapatkannya.
“Di
masa pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan berupa
asimilasi WBP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32
Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak
dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” kata Rindra saat ditemui di
Aula Serbaguna,Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang, Jumat (15/1/2021).
WBP
perlu mendapat sosialisasi agar berita yang sampai kepada mereka benar dan WBP
bisa mengurus persyaratan yang telah ditentukan.
Rindra
menambahkan, untuk mendapat asimilasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan
sesuai Permen di atas diantaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani separuh
masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan.
“Asimilasi
Covid-19 ini tidak berlaku bagi pidana khusus seperti teroris dan korupsi.
Sedangkan kasus narkoba disyaratkan yang pidananya kurang dari lima tahun,”
tegasnya.
Napi
yang menjalani asimilasi wajib melaporkan kepada Petugas Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) secara rutin dan tetap berada di rumah serta mematuhi
protokol kesehatan. Jika aturan tersebut dilanggar, maka dengan pertimbangan
dari Pembimbing Kemasyarakatan, asimilasi bisa dicabut.
Pada
kesempatan tersebut taklupa Rindra memberi penyegaran wawasan kebangsaan kepada
WBP. Beberapa WBP diminta maju untuk menghafal pancasila dan lagu nasional.
“Semangat
kebangsaan ini penting, kalau bukan kita siapa lagi. Meskipun saat ini kalian
sedang menjalani masa pidana,” jelasnya.
Sementara
itu, Kepala Pengamanan Rutan (ka.KPR) Dhoni Arib Setyawan menegaskan, bahwa WBP
yang melanggar tata tertib di dalam Rutan tidak akan diusulkan asimilasi.
“Kami
ingatkan kembali, jika ada yang melanggar tata tertib, tidak akan kami usulkan mendapat
asimilasi,” tegasnya.
Di
awal Tahun 2021 Rutan Batang telah mengeluarkan sebanyak 20 WBP untuk menjalani
asinilasi rumah. Rutan Batang akan terus mendata WBP yang sudah memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan asimilasi rumah. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)