Pemkab Batang: Tak Patuhi PPKM, Sanksi Tutup 3 Hari Menanti
Batang - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Polres Batang menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara intensif sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Batang - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Batang bersama Polres Batang menggelar operasi yustisi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara intensif sejak 11
Januari hingga 25 Januari mendatang.
Operasi tersebut digencarkan Pemerintah Kabupaten
Batang sebagai upaya untuk meminimalkan penyebaran pandemi Covid-19. Sasaran
yang dituju adalah ke sejumlah warga yang berkerumun, pedagang dan pertokoan
yang hingga pukul 20.00 WIB masih nekat buka.
Kepala Satpol PP Batang, Akhmad Fatoni mengatakan,
operasi ini berfokus di perkotaan, sebab untuk wilayah lain telah ditangani
oleh jajaran Muspika, dengan menyampaikan imbauan ke seluruh pelaku usaha
setempat, agar melaksanakan PPKM sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Wihaji.
“Kami tetap memberikan toleransi untuk menutup
warung atau toko hingga pukul 21.00 WIB. Kalau tetap membandel dan tidak mau
bekerja sama, kita akan memberikan sanksi dengan menutup tempat usahanya selama
3 hari,” kata Kepala Satpol PP Batang Akhmad Fatoni usai menyampaikan imbauan
PPKM di Alun-alun Kabupaten Batang, Kamis (14/1/2021).
Namun berdasarkan pengamatan selama beberapa hari, Lanjut
dia, para pedagang mematuhi SE tersebut, dengan segera menutup tempat usahanya.
“Kita lihat mereka sudah memahami dan kita mengambil
langkah sesuai petunjuk Pak Bupati, secara bijaksana dengan
mengkomunikasikannya bersama para pedagang kaki lima (PKL). Mereka menutup
usahanya sesuai kesiapan dan kesepakatan bersama, baik pedagang pasar tiban maupun
PKL seputar alun-alun,” jelasnya.
Akhmad Fatoni memastikan, pemilik minimarket pun,
tetap berupaya mematuhi PPKM. “Bagi minimarket yang buka 24 jam juga bersedia
untuk menutup tokonya antara pukul 20.00 - 21.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres
Batang, Iptu Siswanto menyampaikan, imbauan agar pedagang segera menutup tempat
usahanya tepat pukul 20.00 WIB, demikian pula dengan pengunjung untuk segera
kembali ke rumah dan menghindari kerumunan.
“Kami berikan toleransi sampai pukul 21.00 WIB untuk
menghentikan aktivitas jual beli, supaya tujuan operasi ini bisa kita capai
maksimal. Artinya bisa mengendalikan persebaran virus Corona yang sampai saat
ini masih banyak menjangkiti warga,” terangnya.
Sebelumnya para pedagang telah mendapat Surat Edaran
Bupati, sehingga mempermudah petugas memberikan arahan dengan cara yang lebih
santun dan mengutamakan pola humanis.
“Andai kata masih ada pedagang yang bersi keras
membuka usahanya melebihi jam yang ditentukan, maka petugas akan memberikan
sanksi dengan menghentikan sementara usahanya selama 3 hari. Nanti kita
evaluasi, kalau sanggup menaati peraturan dipersilakan buka kembali,” tegasnya.
Salah satu pedagang kaki lima, Bahar ditemui usai
menutup usahanya menuturkan, sebelum diberlakukannya PPKM, biasa melayani
pembeli hingga pukul 23.00 WIB, namun semenjak ada peraturan tersebut, tidak
bisa melayani konsumen lebih dari pukul 20.00 WIB.
“Jujur saja, pendapatannya berkurang. Kalau sebelum
PPKM omsetnya bisa mencapai Rp400 ribu, tapi sekarang turun sampai 50 persen,”
ungkapnya.
Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan
diberlakukannya PPKM. Untuk menyiasati usaha sosis bakar yang sudah
bertahun-tahun ditekuninya, dengan membuka lapaknya 1 jam lebih awal.
“Kalau kemarin jualannya mulai jam 4 sore sekarang
jam 3 sore sudah buka, biar pembelinya tetap banyak,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan, Rohman Asisten Kepala
Minimarket, yang tetap berupaya menutup tokonya lebih awal, walaupun sebelum
PPKM buka 24 jam.
“Cukup khawatir juga karena berdampak pada penjualan
yang menurun sampai 50 persen. Omset sebelum ada PPKM per hari bisa mencapai
Rp25 juta, tapi sekarang cuma dapat Rp14 juta saja,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)