Home / Berita / Pemerintahan / BUPATI BATANG KELUARKAN PERBUB MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Berita

Bupati Batang Keluarkan Perbub Melanggar Protokol Kesehatan

Batang - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Batang - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bupati Wihaji mengatakan, penegakan Perkada atau Perbub protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus Corona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran secara tertulis dan denda.

"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuhi protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Bupati Batang Wihaji usai Peringati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (17/8/2020).

Perkada  atau Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius, agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

"Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19, namun penularannya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif Covid-19 yang rata-rata Orang Tanpa Gejala (OTG). Oleh karena itu, Program zero Covid-19 kita seriuskan," tegasnya.

Dijelaskan pula, Perkada atau Peraturan Bupati penegakan hukum protokol  kesehatan akan dilaksnakan mulai minggu ini. Perbup sudah kita tandatangani, Selasa (18/8/2020) kita operasi bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang dan Kajari untuk melakukan penegakan hukum.

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan ditempat kerumanan orang, seperti Alun-alun, Pasar, Perkantoran dan lembaga lainnya.

"Perbup penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, selama Perbupnya belum dicabut maka masih berlaku," terangnya.

Wihaji juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan masa dalam peringatan HUT ke-75 RI .

"Tidak boleh ada karnaval atau pawai, dan juga tidak boleh ada hiburan musik dalam perayaan HUT RI kali ini, kita sudah intruksikan sampai ke tingkat desa. Kalau ada yaang melanggar kita tindak karena ini demi keselamatan bersama," pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)