Bupati Batang Keluarkan Perbub Melanggar Protokol Kesehatan
Batang - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Batang - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan
Intruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bupati Wihaji mengatakan, penegakan Perkada atau
Perbub protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus Corona dengan cara
operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran
secara tertulis dan denda.
"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak menggunakan
masker dan bagi perusahaan yang tidak patuhi protokol kesehatan denda maksimal
Rp50 juta," kata Bupati Batang Wihaji usai Peringati Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin
(17/8/2020).
Perkada atau
Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius, agar masyarakat tidak
menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
"Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19.
Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki
gerakan zero Covid-19, namun penularannya masih tetap bertambah.
"Saat ini perkembangan penularan virus
mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif Covid-19 yang rata-rata
Orang Tanpa Gejala (OTG). Oleh karena itu, Program zero Covid-19 kita seriuskan,"
tegasnya.
Dijelaskan pula, Perkada atau Peraturan Bupati
penegakan hukum protokol kesehatan akan
dilaksnakan mulai minggu ini. Perbup sudah kita tandatangani, Selasa (18/8/2020)
kita operasi bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang dan Kajari untuk
melakukan penegakan hukum.
Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan
ditempat kerumanan orang, seperti Alun-alun, Pasar, Perkantoran dan lembaga
lainnya.
"Perbup penegakan hukum protokol kesehatan
dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, selama Perbupnya belum dicabut
maka masih berlaku," terangnya.
Wihaji juga melarang semua kegiatan yang
mengumpulkan masa dalam peringatan HUT ke-75 RI .
"Tidak boleh ada karnaval atau pawai, dan juga
tidak boleh ada hiburan musik dalam perayaan HUT RI kali ini, kita sudah
intruksikan sampai ke tingkat desa. Kalau ada yaang melanggar kita tindak
karena ini demi keselamatan bersama," pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)