Home / Berita / Hukum / SATPOL PP BATANG LAKUKAN ANTISIPASI PEREDARAN MIRAS DAN PROSTITUSI PADA BULAN RAMADAN

Berita

Satpol PP Batang Lakukan Antisipasi Peredaran Miras dan Prostitusi Pada Bulan Ramadan

Batang - Antisipasi adanya peredaran Minuman keras (Miras) dan pelarangan prostitusi pada bulan Ramadan tahun 2024 di Kabupaten Batang akan mulai dilakukan.

Batang - Antisipasi adanya peredaran Minuman keras (Miras) dan pelarangan prostitusi pada bulan Ramadan tahun 2024 di Kabupaten Batang akan mulai dilakukan.

Upaya ini untuk penegakkan Perda No. 6 tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Batang dan Perda no. 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol secara represif non yustisi.

“Bahwa pemantauan adanya peredaran Miras dan penegakkan perda prostitusi pada bulan Ramadan akan direncanakan mulai awal puasa,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang Ulul Azmi saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (6/2/2024).

Ia menjelaskan, masuknya bulan Ramadan ini tujuannya untuk mengantisipasi gangguan kondusivitas keamanan wilayah, sehingga aktifitas masyarakat dalam beribadah dapat khusuk, tenang dan aman.

“Untuk itu, seminggu ini kami telah melakukan penempelan stiker sosialisasi penegakkan perda yang nanti sewaktu-waktu dioperasi tidak ada lagi kata tidak ada sosialisasi terlebih dahulu. Seperti hari ini sosialisasi penegakan perda di Desa Penundan Kecamatan Banyuputih yang banyak terdapat warung-warung dipinggir jalan yang sering didapati Miras,” jelasnya.

Target Satpol PP Batang pada Bulan Ramadan tahun ini difokuskan mengawasi wilayah sepanjang Pantura di Kabupaten Batang. Karena tahun kemarin saja kita berhasil mengamankan 3.000 lebih miras.

“Jadi kepada warung penjual Miras tidak usah berjualan lagi, kalau masih nekat berjualan kami akan sita dan tindak tegas,” tegasnya.

Hal ini dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman kondusif selama bulan Ramadan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)