Home / Berita / Pemilu / BAWASLU BEBERKAN POLA KAMPANYE AMAN PARPOL

Berita

Bawaslu Beberkan Pola Kampanye Aman Parpol

Batang - Masa kampanye bagi Partai politik (Parpol) peserta Pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024 mendatang. Sejumlah atribut dan pernak-pernik Alat Peraga Kampanye (APK) kini mulai membanjiri titik-titik yang direkomendasikan untuk mengkampanyekan para Capres dan Cawapres dukungannya.

Batang - Masa kampanye bagi Partai politik (Parpol) peserta Pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024 mendatang. Sejumlah atribut dan pernak-pernik Alat Peraga Kampanye (APK) kini mulai membanjiri titik-titik yang direkomendasikan untuk mengkampanyekan para Capres dan Cawapres dukungannya.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga mengatakan, pola yang tepat bagi Parpol, agar tetap aman dan nyaman mengkampanyekan pasangan Capres/Cawapresnya.

Sejumlah perwakilan anggota Parpol pun diundang secara khusus agar terus memegang pedoman dalam berkampanye.

“Kami mengingat kembali larangan-larangan kampanye yang harus dihindari Parpol. Seperti berkampanye di lingkungan pendidikan kecuali kampus, artinya jenjang pendidikan SD hingga SMA tetap dilarang untuk dijadikan media berkampanye,” tegasnya saat ditemui di Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (29/11/2023).

Demikian pula, sarana publik seperti tempat atau rumah ibadah serta kantor instansi pemerintah pun tak diizinkan untuk dijadikan media kampanye. Pemanfaatan media kampanye yang makin modern seperti media digital, elektronik dan cetak pun tetap dalam pantauan Bawaslu.

“Pasalnya, Parpol hanya diizinkan berkampanye menggunakan media tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Waktu kampanye di media mulai Minggu 21 Januari - Sabtu 10 Februari 2024. Semuanya merupakan upaya untuk meminimalisir dugaan terjadinya pelanggaran kampanye,” terangnya.

Selain itu, ada pula pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat dalam proses kampanye, seperti kepala desa maupun perangkat desa dan lainnya, baik oleh pelaksana maupun yang bersangkutan itu sendiri.

“Misalnya tidak ada ajakan dari pelaksana, tapi pihak yang dilarang itu secara sadar ikut berkampanye, maka jelas itu sebuah pelanggaran,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)