Bawaslu Beberkan Pola Kampanye Aman Parpol
Batang - Masa kampanye bagi Partai politik (Parpol) peserta Pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024 mendatang. Sejumlah atribut dan pernak-pernik Alat Peraga Kampanye (APK) kini mulai membanjiri titik-titik yang direkomendasikan untuk mengkampanyekan para Capres dan Cawapres dukungannya.
Batang - Masa kampanye
bagi Partai politik (Parpol) peserta Pemilu telah dimulai sejak 28 November
2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024 mendatang. Sejumlah atribut dan
pernak-pernik Alat Peraga Kampanye (APK) kini mulai membanjiri titik-titik yang
direkomendasikan untuk mengkampanyekan para Capres dan Cawapres dukungannya.
Koordinator Divisi
Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga mengatakan,
pola yang tepat bagi Parpol, agar tetap aman dan nyaman mengkampanyekan
pasangan Capres/Cawapresnya.
Sejumlah perwakilan
anggota Parpol pun diundang secara khusus agar terus memegang pedoman dalam
berkampanye.
“Kami mengingat kembali
larangan-larangan kampanye yang harus dihindari Parpol. Seperti berkampanye di
lingkungan pendidikan kecuali kampus, artinya jenjang pendidikan SD hingga SMA
tetap dilarang untuk dijadikan media berkampanye,” tegasnya saat ditemui di
Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (29/11/2023).
Demikian pula, sarana
publik seperti tempat atau rumah ibadah serta kantor instansi pemerintah pun
tak diizinkan untuk dijadikan media kampanye. Pemanfaatan media kampanye yang
makin modern seperti media digital, elektronik dan cetak pun tetap dalam
pantauan Bawaslu.
“Pasalnya, Parpol hanya
diizinkan berkampanye menggunakan media tersebut pada waktu yang telah
ditentukan. Waktu kampanye di media mulai Minggu 21 Januari - Sabtu 10 Februari
2024. Semuanya merupakan upaya untuk meminimalisir dugaan terjadinya
pelanggaran kampanye,” terangnya.
Selain itu, ada pula
pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat dalam proses kampanye, seperti kepala
desa maupun perangkat desa dan lainnya, baik oleh pelaksana maupun yang
bersangkutan itu sendiri.
“Misalnya tidak ada
ajakan dari pelaksana, tapi pihak yang dilarang itu secara sadar ikut
berkampanye, maka jelas itu sebuah pelanggaran,” pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)